Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 08:29

Akhirnya! Indonesia Ambil FIR Setelah 76 Tahun di Kelola Singapura

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Indonesia akhirnya ambil FIR dari Singapura [Foto: suaramerdeka.com]

Jakarta, mu4.co.id – Setelah sekian lama Singapura akhirnya menyerahkan pengelolaan batas wilayah informasi penerbangan (FIR) ke Indonesia dan akan mulai dikelola efektif pada Maret 2024 mendatang.

Pemerhati penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia, Gerry Soejatman mengatakan penyesuaian batas ruang Jakarta dan Singapura disebut mulai efektif per 21 Maret 2024.

“FIR realignment Singapura dan Jakarta, efektif 21 Maret 2024,” terang Gerry, Selasa (16/01/2024).

Setelah penyesuaian tersebut, wilayah langit Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya di kelola oleh Singapura akan sepenuhnya di ambil alih oleh Indonesia. Sementara itu sektor air traffic control yang didelegasikan ke Singapura yang tadinya merupakan area FIR Singapura di wilayah Indonesia maka akan diperkecil.

Baca juga: Benarkah Koper Airwheel Dilarang Masuk Kabin Pesawat? Begini Aturannya!

Sebelumnya Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menyebutkan bahwa Indonesia dan Singapura telah mengajukan proposal perubahan atau penyesuaian (re-alignment) batas wilayah FIR bersama-sama, ke badan internasional yang mengawasi pengelolaan wilayah udara (ICAO) pada tahun 2022 lalu.

Penyesuaian tersebut merupakan kelanjutan setelah kedua negara mengesahkan perjanjian bilateral terkait pengelolaan wilayah udara.

Sebagai informasi, negosiasi realignment FIR ini jauh sudah dilakukan Indonesia kepada Singapura sejak 1990-an lalu, pemerintah Indonesia menempuh berbagai upaya untuk mengambil alih FIR Natuna dari Singapura. Presiden Joko Widodo pun bahkan sempat menargetkan penguasaan kembali FIR Natuna di tahun 2019, namun baru bisa menuju penyelesaian komprehensif sejak beberapa tahun terakhir, dan akhirnya akan efektif di Maret 2024 ini.

Adapun sejarah atau awal terjadinya Pengelolaan FIR di wilayah NKRI sehingga dikelola oleh Singapura yaitu berawal pada tahun 1946, ketika ICAO menyatakan bahwa Indonesia belum mampu mengatur lalu lintas udara, karena Indonesia baru saja merdeka dari penjajahan.

Ditambah pada awal kemerdekaan, kondisi fasilitas peralatan maupun tenaga lalu lintas udara Indonesia sangat minim sehingga pengelolaan FIR diserahkan kepada Singapura. Karena itu, sejak tahun 1946, sebagian FIR wilayah barat Indonesia yaitu Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna berada di bawah pengelolaan FIR Singapura.

Dan akibat penguasaan Singapura tersebut, seluruh pesawat yang hendak melintas di wilayah tersebut harus melapor ke otoritas Singapura, termasuk pesawat-pesawat milik Indonesia.

Sumber: tribun-medan.com

[post-views]
Selaras