Media Berkemajuan

22 November 2024, 11:02

Ormas Keagamaan PGI dan KWI Tak Ambil Jatah Konsesi Izin Tambang. Ini Alasannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
izin tambang batu bara
PGI dan KWI tegas tak terima jatah konsesi izin tambang batu bara dari pemerintah [Foto: ilmutambang.com]

Jakarta, mu4.co.id – Presiden Jokowi memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merevisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 disebutkan bahwa ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah dapat mengelola WIUPK.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pekan lalu langsung mengajukan permohonan izin tambang yang berlokasi di Kalimantan Timur (Kaltim). Proses pemberian izin usaha pertambangan (IUP) batu bara untuk NU tersebut sedang dalam tahap penyelesaian.

Baca juga: NU Sudah Ajukan Permohonan Izin Tambang Batubara di Kaltim. BKPM: Izin Akan Terbit Dalam 15 Hari!

Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa institusinya akan segera memberikan IUP kepada PBNU. 

“Tidak lama lagi saya teken IUP untuk PBNU karena prosesnya hampir selesai. Itu janji saya,” kata Bahlil dikutip dari Tempo.co, Ahad (2/6).

Sesuai dengan Pasal 83A ayat (5), badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) atau perusahaan yang terafiliasi dengan perusahaan sebelumnya.

Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan ini berlaku terbatas, hanya selama lima tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2024 diberlakukan hingga 30 Mei 2029.

Sikap KWI

Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), melalui perwakilannya Kardinal Suharyo, menyatakan tidak akan mengajukan izin usaha pertambangan batubara, meskipun peluang tersebut terbuka bagi ormas keagamaan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

KWI menilai bahwa pengelolaan tambang batubara bukan ranah mereka dan fokus mereka adalah pada pelayanan umat.

“Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya,” kata Kardinal Suharyo usai bersilaturahmi di Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (5/6).

Baca juga: Ormas Keagamaan Dapat Izin Tambang IUP oleh Presiden RI, Apa Saja?

Respons PGI

Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom menilai pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan oleh Jokowi adalah bentuk komitmen untuk melibatkan rakyat dalam mengelola kekayaan alam.

Kebijakan ini juga menunjukkan penghargaan kepada ormas yang telah berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

Namun, Gomar mengingatkan bahwa mengelola tambang tidak mudah. Ormas keagamaan memiliki keterbatasan, sedangkan dunia tambang sangat kompleks.

Ia mewanti-wanti agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas utamanya dalam membina umat dan tidak terjebak dalam mekanisme pasar.

Yang paling penting, ormas keagamaan tidak boleh tersandera oleh kepentingan yang dapat melemahkan daya kritis dan suara profetik mereka.

[post-views]
Selaras