Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang mengizinkan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Presiden Joko Widodo menetapkan pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan, juga 30 Mei 2024. WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan meliputi wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Aturan khusus WIUPK secara Prioritas kepada ormas keagamaan ini spesifik tercantum pada Pasal 83A PP No.25 tahun 2024. Berikut bunyi aturan lengkapnya:
Pasal 83A:
(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
(2) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.
(3) IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
(4) Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.
(6) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Lantas, ormas apa saja yang akan mendapatkan WIUPK tersebut?
Baca Juga: Muhammadiyah Tunggu Keputusan Presiden Soal Izin Tambang Usulan Menteri
Investasi BKPM
Seperti diketahui, Indonesia memiliki 6 agama resmi yang diakui secara hukum oleh negara yaitu agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
Dilansir dari CNBC pada Sabtu (1/6), berikut daftar ormas keagamaan di Indonesia, antara lain:
Islam
Menurut informasi dari Kementerian Keagamaan RI, Direktori Organisasi Masyarakat Islam di Indonesia mencatat hampir 89 ormas Agama Islam, baik yang dikelola secara pusat maupun hanya beroperasi di tingkat lokal atau daerah.
Dari 89 Ormas Agama Islam di Indonesia, setidaknya terdapat ormas yang memiliki koneksi yang luas dan memiliki banyak anggota di antaranya yaitu Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Sarekat Islam, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Irsyad Al-Islamiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathlaul Anwar, Al-Jam’iyatul Washliyah, Wanita Islam, Darud Dakwah Wal Irsyad, DDII, Alkhairaat, dan Hidayatullah.
“Dan banyak lagi yang lain, memiliki peranan penting dalam memajukan umat dan bangsa,” tulis Kemenag dalam laman resminya
Kristen
Sama seperti agama lain, Kristen juga tercatat memiliki berbagai ormas Agama Kristen yang terdaftar di Indonesia. Beberapa di antaranya seperti Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), PGLII (Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia), PGPI (Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia), PGTI (Persekutuan Gereja Gereja Tionghoa Indonesia), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), dan lain-lain.
Katolik
Agama Katolik juga memiliki berbagai Ormas di Indonesia, beberapa diantaranya sepertu Wanita Katolik RI (WKRI), Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA), hingga Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI).
Buddha
Kemenag mencatat bahwa dalam agama Buddha, terdapat beberapa organisasi masyarakat Buddha yang ada di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Majelis Buddhayana Indonesia, Yayasan Lumbini, Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia, Pemuda Theravada Indonesia, hingga Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia.
Hindu
Hindu juga memiliki berbagai organisasi keagamaan seperti Lembaga Pengembangan Dharma Gita, Peradah Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI).
Khonghucu
Terakhir, Khonghucu juga memiliki beberapa Ormas Keagamaan di Indonesia yaitu Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin).
Sumber: CNBC
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca disini.