Media Utama Terpercaya

24 Juni 2026, 22:05
Search

Prabowo Sahkan UU Polri 2026. Berikut Sejumlah Perubahannya!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Prabowo Sahkan UU Polri 2026
Prabowo Sahkan UU Polri 2026 [Foto: Instagram Presiden Republik Indonesia]

Jakarta, mu4.co.id – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani UU Polri Nomor 5 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada 17 Juni 2026 lalu.

“Memutuskan: Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2026 Presiden Republik Indonesia, ttd, Prabowo Subianto,” tulis salinan UU Polri yang baru tersebut.

Berikut diantara sejumlah perubahan dalam RUU Polri:


1. Perubahan usia pensiun polisi
Perubahan batas usia pensiun diatur dalam sejumlah ayat di Pasal 30. Selain itu, diatur pula mengenai anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan/atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang batas usia pensiunnya satu tahun atas usul Kapolri atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Polisi di jabatan sipil
Aturan menyangkut polisi yang bertugas di luar organisasi Polri dibuat lebih longgar. Dalam Pasal 28A tidak lagi mengharuskan polisi mundur atau pensiun dari Polri saat menjabat posisi di kementerian/lembaga. Pasal yang baru menyebutkan, polisi dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri selama memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Baca juga: UU Haji Disahkan, Berikut Sejumlah Ketentuan Baru Penyelenggaraan Haji 2026!

3. Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas
Ada tiga pasal yang direvisi yang mengatur soal Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yakni Pasal 37, 38, dan 39. Selain itu, ada empat pasal baru yang disisipkan, yakni Pasal 39A, 39B, 39C, dan 39D. Kompolnas diberikan dua tugas baru, yakni memberikan masukan kepada Presiden terkait dengan pembangunan budaya integritas dan profesionalitas Polri dan memberikan masukan kepada Presiden terkait dengan pelaksanaan pembangunan budaya organisasi dan kinerja Polri.

Ditambah penambahan tiga fungsi baru Kompolnas, yaitu pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden terkait pengembangan Polri secara berkelanjutan yang berkaitan dengan budaya dan struktur organisasi Polri. Kemudian, pemberian saran dan pertimbangan terkait dengan kurikulum pendidikan dan pembinaan Polri. Yang terakhir, pemberian saran dan pertimbangan terkait dengan pembentukan Kode Etik Profesi Polri serta pembangunan integritas dan profesionalitas Polri.

4. Sistem pengawasan Polri
Dalam Pasal 19 A Polri diharuskan menyelenggarakan sistem pengawasan melalui fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, serta profesi dan pengamanan, untuk menjamin anggota polisi melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan pada prinsip profesional, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas, yang dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi dan ilmu pengetahuan di bidang kepolisian.

5. Kurikulum perlindungan HAM
Pada Pasal 32A disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan profesi, Polri wajib membuat kurikulum pendidikan yang memuat kurikulum pelindungan terhadap hak asasi manusia, demokrasi, dan penerapan prinsip humanis dalam setiap tindakan kepolisian. Selain itu, Polri diwajibkan untuk melakukan evaluasi terkait pelaksanaan pengelolaan pendidikan, peningkatan integritas, dan budaya organisasi.

6. Tugas baru Kapolri
Pemerintah dan DPR memberikan tugas dan tanggung jawab baru untuk Kepala Polri (Kapolri) seperti dalam Pasal 9 Ayat c, yang berbunyi Kapolri memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas penyelenggaraan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, dan perbaikan alat material khusus di lingkungan Polri.

7. Penambahan tugas baru Polri
Pemerintah dan DPR juga menambah tugas baru bagi Polri seperti yang tertuang dalam Pasal 14, di antaranya melakukan penanggulangan tindak pidana siber serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Selain itu, melindungi dan mengamankan obyek vital nasional, yang meliputi instalasi penting, sumber daya alam strategis, serta kegiatan yang memiliki pengaruh signifikan terhadap stabilitas nasional. Polri juga bertugas memberikan bantuan dan pertolongan serta kegiatan lainnya demi kepentingan strategis nasional berdasarkan kebijakan presiden.

Tugas baru lainnya, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian dan lembaga yang berhubungan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, pelindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, dan penegakan hukum.

8. Aturan polisi dalam keadaan mendesak
Pemerintah dan DPR juga mengatur soal pelaksanaan tugas dan wewenang anggota Polri, dalam Pasal 19 Ayat 2, yang berbunyi, Dalam keadaan mendesak yang mengancam keselamatan diri, nyawa, dan/atau kepentingan umum pada saat melaksanakan tugas dan wewenang, anggota Polri dapat melakukan tindakan yang diperlukan sebanding dengan datangnya ancaman dan secara terukur dengan melakukan tindakan yang seminim mungkin menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
(kompas.com)

[post-views]
Selaras