Media Utama Terpercaya

12 Agustus 2026, 10:07
Search

Punya Usaha Rumah Kontrakan? Siap-siap Bayar Pajak dari Uang Sewanya. Segini Nominalnya!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Pajak rumah kontrakan
Ilustrasi. [Foto: AI, mu4.co.id]

Banjarmasin, mu4.co.id – Penghasilan yang diperoleh dari menyewakan rumah atau bangunan termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh). Salah satu pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh final.

PPh Pasal 4 ayat (2) merupakan mekanisme pemotongan pajak atas sejumlah jenis penghasilan tertentu. Salah satunya adalah penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

Artinya, pemilik rumah atau bangunan yang memperoleh pendapatan dari kegiatan sewa perlu memperhatikan kewajiban perpajakan atas penghasilan tersebut. Pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) juga tidak terbatas pada rumah kontrakan.

Baca Juga: Pajak 2027 Diperluas, Pemerintah Berencana Tarik Pajak dari Pemilik Rumah Kontrakan

Dilansir dari Kompas pada Rabu (12/8), objek pajak atas persewaan tanah dan/atau bangunan mencakup berbagai jenis properti. Beberapa di antaranya yakni: 

  1. Tanah
  2. Rumah
  3. Rumah susun
  4. Apartemen
  5. Kondominium
  6. Gedung perkantoran
  7. Pertokoan
  8. Gedung pertemuan, termasuk bagiannya
  9. Rumah kantor
  10. Toko
  11. Rumah toko (ruko)
  12. Gudang
  13. Bangunan industri

Pada dasarnya, seluruh keuntungan yang didapat dari penyewaan tanah dan bangunan wajib dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) berdasarkan aturan perpajakan.

Pajak tersebut dihitung dari jumlah bruto nilai persewaan. Secara sederhana, rumus penghitungannya adalah: 

PPh Pasal 4 ayat (2) = 10 persen x jumlah bruto nilai persewaan 

Sebagai contoh, apabila sebuah rumah kontrakan disewakan dengan nilai Rp30 juta dalam satu periode sewa, maka PPh Pasal 4 ayat (2) yang dikenakan adalah: 

10 persen x Rp 30 juta = Rp 3 juta.

Maka, PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan berkaitan langsung dengan nilai bruto sewa. 

Baca Juga: Kafe Rumahan Kian Menjamur, Pemkot Banjarmasin Gencarkan Pendataan Wajib Pajak

Namun, ada beberapa pengecualian dalam pemotongan pajak oleh instansi pemerintah. Berdasarkan PMK Nomor 231/PMK.03/2019, PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dipotong atas pembayaran sewa tanah atau bangunan kepada penyedia jasa penginapan beserta akomodasinya.

Pengecualian juga berlaku untuk pengalihan hak atas tanah atau bangunan dalam kondisi tertentu, termasuk untuk pembangunan kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus dan nilainya tidak dipecah-pecah.

Sementara itu, pemilik rumah kontrakan juga perlu memahami bahwa penghasilan dari sewa memiliki kewajiban perpajakan. Atas persewaan tanah dan/atau bangunan, termasuk rumah kontrakan, berlaku PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10 persen dari nilai bruto sewa.

Ketentuan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan bagian dari sistem perpajakan yang sudah berlaku di Indonesia.

(Kompas)

[post-views]
Selaras