Jakarta, mu4.co.id – Pedagang online yang berjualan di marketplace kini diwajibkan untuk memiliki perizinan berusaha, minimal berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), berdasarkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Pada Pasal 4 ayat (4) dalam aturan tersebut mewajibkan PPMSE e-commerce yang menyediakan sarana Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) bagi pedagang, untuk menolak permintaan pendaftaran penjual online yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan.
“PPMSE yang menyediakan sarana PMSE bagi Pedagang dalam negeri wajib menolak permintaan pendaftaran Pedagang dalam negeri yang belum memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal tersebut.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (5) juga menyebut bahwa Perizinan Berusaha tersebut paling sedikit berupa NIB sektor perdagangan, serta pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang dan/atau jasa sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian, dalam Pasal 17 ayat (3), marketplace diperbolehkan menerima pedagang yang belum memiliki izin usaha, namun wajib menyematkan status ‘Dalam Proses Legalisasi’ pada akun penjual tersebut. Sementara dalam Ayat (4), penjual online wajib menyelesaikan perizinan berusaha paling lambat enam bulan sejak pendaftaran dilakukan.
“Pedagang yang belum memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib memiliki Perizinan Berusaha paling lama 6 (enam) bulan sejak mendaftar pada PPMSE,” bunyi pasal tersebut.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan, Pasal 17 ayat (5) mewajibkan marketplace melakukan pembatasan hak akses berupa penghentian sementara atau permanen atas transaksi perdagangan di akun penjual yang bersangkutan.
Baca juga: Kemenkes Wajibkan Pengusaha Makanan dan Minuman Pasang Label Gizi. Seperti Apa?
Adapun NIB sendiri merupakan nomor identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berbentuk kode unik yang terdiri dari 13 angka dan berlaku seumur hidup selama usaha masih berjalan.
Selain itu, NIB juga berfungsi sekaligus sebagai Tanda daftar perusahaan atau usaha, Angka Pengenal Impor (API) jika nanti melakukan kegiatan impor, dan Akses kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan.
Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), NIB adalah syarat utama dan paling dasar untuk dapat menjalankan usaha secara sah, termasuk untuk mendaftar dan berjualan di platform perdagangan elektronik. Dokumen ini memuat data lengkap mengenai profil usaha, bidang kegiatan, serta skala usaha pelaku usaha tersebut.
Berikut langkah-langkah pendaftaran dan penerbitan NIB melalui sistem OSS:
- Login ke Aplikasi OSS. Buka Aplikasi OSS atau akses laman resmi OSS dan masuk menggunakan akun yang telah didaftarkan. Pastikan memilih opsi login sebagai Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Jika belum memiliki akun, Anda wajib mendaftar terlebih dahulu dengan mengisi data dasar sesuai KTP dan data kependudukan.
- Masuk Menu Pengelolaan NIB. Setelah berhasil masuk ke beranda utama, pilih menu “Kelola NIB’ yang tersedia di dasbor akun Anda.
- Pilih atau Tambah Bidang Usaha. Di halaman berikutnya, pilih opsi “Tambah Bidang Usaha” untuk mulai memasukkan jenis kegiatan usaha yang Anda jalankan.
- Lengkapi Data Kegiatan Usaha dan Pilih KBLI. Isi kolom Jenis Usaha, Bidang Usaha, dan Ruang Lingkup Usaha. Langkah terpenting di sini adalah memilih Kode KBLI yang sesuai barang dagangan Anda. Tuliskan kode atau nama kegiatan, lalu pilih yang paling tepat dari daftar yang muncul. Setelah lengkap, klik “Lanjut”.
- Isi Data Teknis Usaha & Validasi Risiko. Lengkapi informasi tambahan seperti luas tempat usaha (bisa diisi luas rumah/kamar jika usaha rumahan), satuan ukuran, dan perkiraan modal usaha. Setelah semua terisi, klik tombol “Validasi Risiko”. Sistem akan secara otomatis menentukan tingkat risiko usaha Anda (umumnya Risiko Rendah untuk dagang online barang umum).
- Lengkapi Perizinan Berusaha. Berdasarkan hasil validasi risiko, sistem akan menampilkan jenis perizinan yang diperlukan. Untuk usaha mikro dengan risiko rendah, biasanya hanya memerlukan NIB dengan Pernyataan Mandiri. Lengkapi data persyaratan yang diminta, lalu klik “Lanjut”.
- Isi Data Lokasi Usaha. Masukkan alamat lengkap tempat usaha beroperasi (bisa alamat tempat tinggal), kode pos, dan data wilayah administratif sesuai dokumen kependudukan, lalu klik “Lanjut”.
- Tambah Informasi Produk atau Jasa. Pilih menu “Tambah Produk atau Jasa” untuk mendaftarkan barang dagangan atau layanan utama yang ditawarkan kepada konsumen.
- Isi Detail Produk/Jasa. Lengkapi data spesifikasi produk, jenis, dan satuan ukuran sesuai ketentuan, lalu klik ‘Simpan”. Anda bisa menambahkan lebih dari satu jenis produk.
- Konfirmasi Penyimpanan. Setelah data produk tersimpan dengan sukses, akan muncul notifikasi konfirmasi di layar. Klik tombol “Kembali” untuk kembali ke halaman sebelumnya.
- Simpan Data Usaha. Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar, lalu klik tombol “Simpan” untuk merekam seluruh informasi ke dalam sistem.
- Verifikasi Penyimpanan Data. Jika proses berjalan lancar, akan muncul keterangan: “Data Usaha Anda Berhasil Disimpan”. Lanjutkan proses dengan menekan tombol kembali atau tutup notifikasi tersebut.
- Pilih Profil Usaha yang Diajukan. Masuk ke bagian pengurusan NIB, cari nama usaha yang baru saja Anda daftarkan tadi. Klik pada nama usaha tersebut, lalu pilih menu “Kelola”.
- Mulai Proses Penerbitan NIB. Di dalam halaman pengelolaan, pilih menu “Proses Penerbitan NIB untuk memulai tahap akhir pembuatan nomor induk usaha.
- Terbitkan NIB. Klik tombol “Terbitkan” untuk memproses pengeluaran dokumen NIB secara otomatis oleh sistem.
- Konfirmasi Pernyataan Mandiri. Centang kotak pernyataan pada bagian “Pernyataan Mandiri” dengan tulisan “Saya sudah membaca dan menyetujui seluruh ketentuan serta data yang diisi adalah benar”, lalu klik “Simpan”.
Setelah langkah ini selesai, sistem akan langsung menerbitkan NIB Anda. Dokumen ini berbentuk PDF yang dapat diunduh, dicetak, dan wajib diunggah ke platform marketplace sebagai syarat verifikasi status penjual yang sah sesuai aturan Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
(cnbcindonesia.com)














