Jakarta, mu4.co.id – Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kementerian Pertahanan dan prajurit TNI melalui Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026. Kenaikan tersebut dikonfirmasi Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigjen Rico Sirait.
“Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan,” ujar Rico dikutip dari detik news, Jum’at (31/7).
Kemhan telah menerima salinan kedua perpres tersebut dan kini menyiapkan pelaksanaannya. Brigjen Rico Sirait mengatakan penyesuaian tukin dilakukan berdasarkan hasil evaluasi reformasi birokrasi Kementerian PAN-RB, mengingat Kemhan dan TNI belum menerima kenaikan sejak 2018.
Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah sekaligus diharapkan memacu peningkatan kinerja prajurit TNI dan pegawai Kemhan.
“Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas peningkatan kinerja, profesionalisme, dan pengabdian prajurit TNI serta pegawai Kemhan. Kami berharap penyesuaian ini semakin meningkatkan motivasi seluruh personel dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara serta mendukung berbagai program strategis pemerintah,” jelasnya.
(Detik news)













