Jakarta, mu4.co.id – Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) bertemu Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan pada Rabu (16/9). Pertemuan tersebut membahas dorongan pemberian label “non-halal” pada produk rokok.
Muhammadiyah juga menyampaikan sikap bahwa rokok dan vape termasuk produk non-halal sesuai fatwa haram Muhammadiyah. Menurut mereka, persoalan ini perlu mendapat perhatian agar tidak membuka celah hukum yang dapat melemahkan perlindungan masyarakat dari dampak buruk rokok dan vape.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Menggunakan Vape Dalam Pandangan Islam?
Berdasarkan Fatwa Muhammadiyah yaitu Fatwa Haram Merokok Nomor 6/SM/MTT/III/2010 dan Fatwa Haram Rokok Elektronik Nomor 01/PER/I.1/E/2020. Amar fatwa haram rokok Muhammadiyah, yaitu:
- Mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang dan merupakan bagian dari tujuan syariah (maqashid asy-syari’ah)
- Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaits (Q.s 7:157), mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan (Q.s 2:195 & Q.s. 4:29), membahayakan diri dan orang lain (Q.s.17:26-27), rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun
- Mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari percobaan merokok
- Mereka yang telah terlanjur menjadi perokok wajib melakukan upaya dan berusaha sesuai dengan kemampuannya untuk berhenti dari kebiasaan merokok.
Baca Juga: BNN Usul Larangan Penggunaan Vape, Ini Alasannya!
Dalam pertemuan tersebut, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menegaskan bahwa Muhammadiyah telah menetapkan rokok sebagai haram sejak lebih dari satu dekade lalu. MTCN juga memaparkan dampak buruk rokok terhadap masyarakat, khususnya kelompok ekonomi bawah.
Pemberian label “non-halal” dinilai dapat membantu mengurangi konsumsi rokok sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari dampak kesehatan, lingkungan, dan ekonomi rumah tangga.
Sementara itu, Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah Mukhaer Pakkanna menyoroti dampak ekonomi rokok yang banyak dirasakan kelompok menengah ke bawah. Ia menilai pekerja industri rokok dan petani kerap dijadikan alasan untuk mempertahankan industri, padahal kesejahteraan mereka dinilai masih rendah.
Perwakilan Bidang Kesehatan PP IPM, Naufal Yumna, turut menolak sertifikasi halal rokok karena dinilai dapat memberi kesan bahwa rokok aman dan diperbolehkan secara agama. IPM berkomitmen melanjutkan kampanye antirokok untuk melindungi generasi muda.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengakui bahwa secara substantif rokok bukan merupakan produk halal.
“BPJPH terikat fatwa MUI, dan MUI hingga hari ini belum mengeluarkan keputusan final karena masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama,” ujar Haikal dikutip dari Suara ‘Aisyiyah, Ahad (30/9).
Pertemuan ditutup dengan penyerahan buku Drakula Ekonomi oleh Mukhaer Pakkanna kepada Haikal sebagai bahan referensi terkait rokok sebagai produk non-halal.
(Suara ‘Aisyiyah)











