Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 03:45

Bagaimana Hukum Menggunakan Vape Dalam Pandangan Islam?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Rokok Elektrik / Vape [Foto: dailyguardian.com.ph]

Banjarmasin, mu4.co.id – Vape atau rokok elektrik kini ramai digunakan diberbagai kalangan usia, baik remaja maupun dewasa. Kabarnya, rokok jenis ini dapat membantu pecandu rokok tembakau berhenti merokok. Namun ternyata vape dan rokok tembakau sama-sama berbahaya untuk tubuh.

Vape terdapat dalam berbagai bentuk dan ukuran, tetapi terdapat tiga komponen utama dalam rokok elektrik yaitu: baterai, elemen pemanas, dan tabung yang berisi cairan (cartridge).

Cairan dalam tabung ini mengandung bahan-bahan, seperti: nikotin, propilen glikol atau gliserin, penambah rasa (seperti rasa buah-buahan dan coklat).

Rokok elektrik bekerja dengan cara memanaskan cairan yang ada dalam tabung, kemudian menghasilkan uap seperti asap yang umumnya mengandung berbagai zat kimia. Setelah itu, perokok menghisap zat kimia yang terkandung di dalam vape langsung dari corongnya.

Dari penjelasan yang dilansir dari hellosehat.com di atas, dapat disimpulkan bahwa rokok elektrik juga merusak tubuh karena mengandung nikotin (zat adiktif yang membuat ketagihan) dan zat kimia lainnya. Lantas, bagaimana hukumnya penggunaan vape tersebut dalam pandangan islam?

“Difatwakan oleh tarjih Muhammadiyah, vaping, vape, atau rokok elektrik, jelas menjadi perkara yang haram. Di dalamnya terdapat nikotin, sesuatu yang menjadikan orang itu candu. Status hukumnya sama dengan rokok, namun hanya caranya saja mungkin berbeda,” jelas ujar Ustaz H. Riza Rahman, Lc.

Ustaz juga menyampaikan, segala sesuatu yang merusak badan, akal, dan hal-hal yang demikian itu hukumnya haram. Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber Penjelasan Vape: hellosehat.com.

Editor : Maulidya Firyanda Sulaiman

[post-views]
Selaras