Media Berkemajuan

14 September 2024, 21:48

NU Sudah Ajukan Permohonan Izin Tambang Batubara di Kaltim. BKPM: Izin Akan Terbit Dalam 15 Hari!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
izin tambang batu bara
PBNU sudah ajukan izin tambang batubara di Kalimantan Timur [Foto: unitedtractors.com]

Jakarta, mu4.co.id – Setelah Peraturan Pemerintah (PP) No.25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5/2024). Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) langsung mengajukan permohonan izin tambang yang berlokasi di Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Baca juga: Menteri Investasi BKPM Sebut NU dan Muhammadiyah Bisa Diberi Izin Tambang. Simak Penjelasannya!

Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sudah diajukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dan apabila memenuhi persyaratan maka izin tambangnya akan terbit dalam kurun waktu 15 hari.

“Setelah terpenuhi, 15 hari dapat diterbitkan IUPK-nya,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Menurut dia, permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk tambang batu bara dari PBNU di Kalimantan Timur tersebut, saat ini dalam proses evaluasi untuk dilihat kelengkapan administrasi dan pemenuhan kewajiban.

Baca juga: Ormas Keagamaan Dapat Izin Tambang IUP oleh Presiden RI, Apa Saja?

Ia menambahkan, pihaknya belum menerima permohonan izin tambang dari organisasi keagamaan lainnya yang hendak mengelola tambang di Indonesia.

“Baru PBNU yang mengajukan,” kata Yuliot Tanjung dikutip dari Republika, Kamis (6/6).

Lebih lanjut, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menyampaikan, izin akan diberikan sesuai aturan yang berlaku. Hal itu dimulai dari kemampuan finansial, teknis, dan manajemen.

“Harus memenuhi syarat, kalau tidak, ya tidak dikasih juga,” ujar Agus.

[post-views]
Selaras