Media Berkemajuan

9 Oktober 2024, 01:40

Menteri Investasi BKPM Sebut NU dan Muhammadiyah Bisa Diberi Izin Tambang. Simak Penjelasannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Menteri investasi BKPM
Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia [Foto: investor.id]

Jakarta, mu4.co.id – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia blak-blakan soal rencana pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Menurutnya, para tokoh keagamaan sudah selayaknya mendapatkan perhatian dari pemerintah. Apalagi, mereka memiliki peran yang cukup penting dalam masa-masa perjuangan Indonesia melawan penjajah.

“Logikanya begini, kalian punya hati enggak sih? NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh gereja, pura Hindu, di saat Indonesia belum merdeka, emang siapa yang memerdekakan bangsa ini?” tegasnya usai konferensi pers di Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta Selatan, Senin (29/4).

“Di saat agresi militer tahun ’48 yang membuat fatwa jihad, emang siapa? Konglomerat? Emang perusahaan? Yang buat tokoh-tokoh agama, di saat Indonesia sudah merdeka. Masa enggak boleh kita memberikan mereka perhatian?” sambung Bahlil dilansir dari cnnIndonesia (30/4).

Baca juga: Lahan Dikuasai Tambang, Universitas Muhammadiyah Berau Tempuh Jalur Hukum!

Ia pun mengatakan pembagian IUP kepada ormas ini akan dilakukan dengan baik, tanpa benturan kepentingan (conflict of interest). Ia juga memastikan tambangnya dikelola secara profesional bersama mitra yang baik.

Menurut Bahlil, perusahaan pertambangan juga tak bisa mengelola IUP sendiri tanpa melibatkan kontraktor. Dengan begitu, dirinya menilai para ormas juga bisa bijaksana dalam mengelola IUP.

“Kalau bukan kita yang memperhatikan organisasi gereja, organisasi keagamaan Muhammadiyah, NU, Hindu, Buddha, terus siapa yang mau memperhatikan?” lanjutnya.

Baca juga: Smelter Seng Pertama Berada di Kalimantan Tengah, Habiskan Dana Mencapai Rp310 M!

Bahlil pun menegaskan pemerintah tidak boleh hanya mengutamakan kepentingan investor, sementara kepentingan ormas diabaikan

“Saya kalau untuk urusan agama, kapan pun dan di mana pun, saya akan perjuangkan. Siapa pun saya enggak ada urusan. Kalau urusan agama, mau Katolik, Protestan, mau Islam, Hindu, Buddha, karena kita kan nasional kita harus anggap mereka sebagai bagian dari aset negara yang harus kita jaga,” jelas dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memerintahkan pencabutan 2.078 IUP sejak Januari 2022. Pembagian IUP kepada ormas akan diatur dalam revisi PP Nomor 96 Tahun 2021.

Bahlil masih menunggu PP tersebut terbit untuk merinci rencana pembagian IUP kepada ormas.

[post-views]
Selaras