Banjarbaru, mu4.co.id – Wartono mengajukan pengunduran diri sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru dengan alasan utama kondisi kesehatan. Pengumuman tersebut disampaikan Ketua DPRD Banjarbaru, Muhammad Syahrial, dalam rapat paripurna, Selasa (3/11).
Syahrial menyebut berdasarkan revisi jadwal Banmus DPRD, Wartono mengajukan pemberhentian dirinya melalui surat pengunduran diri.
“Pada rapat paripurna hari ini, tanggal 3 November 2026, pukul 10.00 Wita, perubahan ini didasarkan pada surat masuk dari Wakil Wali Kota Banjarbaru perihal permohonan pemberhentian dari jabatan Wakil Wali Kota atas permintaan sendiri, karena kondisi kesehatan, dan surat dari Wali Kota Banjarbaru perihal penyampaian permohonan pemberhentian Wakil Wali Kota Banjarbaru atas permintaan sendiri dan dokumen pendukung kesehatan,” ucap Syahrial dikutip dari Kanal Kalimantan, Rabu (4/11).
Surat pengunduran diri Wartono bernomor 000/0103/UMUM/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 disampaikan kepada DPRD Banjarbaru. Dalam surat tersebut, ia mengajukan pemberhentian dari jabatan Wakil Wali Kota atas permintaan sendiri karena alasan kesehatan.
Baca Juga: Setahun Kepemimpinan Lisa–Wartono, Banjarbaru Ukir Prestasi di Berbagai Sektor. Apa Saja?
Selain itu, Wali Kota Banjarbaru mengirimkan surat bernomor 000/1150/Wali Kota/2026 pada 14 Oktober 2026, disertai dokumen pendukung terkait kondisi kesehatan Wartono.
Pengumuman pengunduran diri itu menjadi agenda tambahan dalam rapat paripurna DPRD. Selain itu, rapat membahas pandangan fraksi terhadap tiga Raperda dan jawaban Wali Kota Banjarbaru.
“Pemberhentian wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Kalimantan Selatan untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru, Lisa Halaby, menghargai keputusan tersebut dan menyatakan proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
(Kanal Kalimantan, Radar Banjarmasin)














