Jakarta, mu4.co.id – Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena, bersama tiga orang perwira anak buahnya, Kasat Reserse Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, serta Kanit PPA Ipda RAP resmi dinonaktifkan dari jabatannya.
Pencopotan ini merupakan buntut dari tindakan penggeledahan kontroversial di Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, pada dini hari tanggal 27 Oktober 2026. Selain dicopot dari posisinya, mereka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri,” kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (02/11/2026).
Sebelumnya, insiden penggeledahan di Ponpes Putri Hamalatul Qur’an tersebut sempat memicu sorotan luas lantaran aparat bersenjata laras panjang mendatangi lokasi pada Selasa dini hari (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.
Dalam proses penindakan tersebut, aparat mendobrak sejumlah pintu ruangan, membuat para santriwati dan ustazah yang tengah tertidur ketakutan, sebelum akhirnya menyita sejumlah barang bukti yang diklaim terkait dengan penyidikan kasus perusakan warung mi babi di Sukoharjo. Penggeledahan menggunakan senjata laras panjang itu pun menuai kecaman keras dari praktisi hukum dan pemerhati Hak Asasi Manusia.
Baca juga: Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika Terbesar di Indonesia, Kapasitas Produksi Capai 1,2 Ton
Salah satunya, Advokat Veritas HAM, Wildan Ansori Nasution. Ia menilai tindakan aparat yang memasuki lingkungan pesantren putri pada tengah malam dan melibatkan santriwati, termasuk yang masih di bawah umur, telah mencederai prinsip-prinsip HAM.
“Apapun alasan penegakan hukumnya, aparat tidak boleh kehilangan batas kemanusiaan. Santriwati yang sedang beristirahat, bahkan belum mengenakan jilbab secara lengkap, harus tetap dihormati martabat dan hak privasinya,” tegasnya.
Menurut Wildan, tindakan tersebut harus diuji dari kacamata konstitusi dan UU HAM. “Jika benar ada pendobrakan pintu, penodongan senjata, pembentakan, dan penarikan paksa terhadap santriwati, maka itu patut diduga sebagai pelanggaran prinsip HAM dan harus diperiksa serius,” ujarnya.
Dari sisi internal kepolisian, Wildan mengingatkan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM. Pasal 11 ayat (2) menegaskan anggota Polri yang melanggar HAM wajib bertanggung jawab secara etik, disiplin, dan hukum.
Terkait prosedur, Wildan menekankan penggeledahan tidak bisa dilakukan sembarangan. Berdasarkan Pasal 113 dan 114 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penggeledahan pada prinsipnya harus ada izin Ketua Pengadilan Negeri, wajib menunjukkan surat tugas dan surat izin, kecuali dalam keadaan mendesak yang diatur undang-undang.
“Izin pengadilan bukan cek kosong untuk bertindak sewenang-wenang. Legalitas penggeledahan tidak membenarkan penggunaan kekuatan berlebihan dan intimidasi terhadap perempuan dan anak,” tegasnya.
Pihaknya pun mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah melakukan evaluasi dan pemeriksaan transparan terhadap personel yang terlibat. Ia juga meminta Divisi Propam Polri dan Kompolnas mengawasi dugaan pelanggaran prosedur dan HAM. Selain itu, ia juga meminta para santriwati yang terdampak mendapat pendampingan psikologis.
“Pesantren bukan ruang tanpa hukum, tapi juga bukan ruang yang boleh dimasuki dan diperlakukan sewenang-wenang. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap HAM. Jangan sampai institusi pelindung masyarakat justru menimbulkan ketakutan bagi anak-anak perempuan yang sedang menempuh pendidikan,” tutup Wildan.
(tirto.id, faktabanten.co.id)













