Jakarta, mu4.co.id – Penempatan wakaf Masjid Istiqlal ke dalam instrumen saham dinilai relatif berisiko. Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas menyarankan pengelolaan dana wakaf justru ditempatkan ke dalam instrumen keuangan dengan risiko terukur seperti sukuk negara.
Anwar menambahkan nilai pokok dana wakaf secara konseptual mesti dijamin atau tidak boleh berkurang. Sementara itu, nilai saham di pasar modal cenderung bergerak fluktuatif.
“Maka menempatkan dana wakaf tunai di saham jelas sangat berisiko karena kalau rugi siapa yang akan menanggung,” ujarnya, Senin (10/08/2026).
Anwar meminta pengelola dana wakaf Masjid Istiqlal untuk berhati-hati terkait dengan penempatan dana umat tersebut di instrumen saham. Menurutnya, penempatan dana wakaf ke instrumen sukuk negara relatif aman ketimbang pada instrumen berisiko tinggi.
“Di mana imbal hasil atau pendapatannya bisa dibayarkan oleh penerbit kepada investor secara berkala dan nilai pokok dari investasi tersebut bisa dikembalikan oleh penerbit sukuk,” katanya.
Baca juga: Masjid Istiqlal Jadi Masjid Pertama Kembangkan Wakaf Produktif di Bursa Efek
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut Masjid Istiqlal menjadi masjid pertama yang masuk ke ekosistem Bursa Efek Indonesia melalui pengelolaan wakaf tunai secara produktif.
“Pertama kali masjid yang masuk Bursa Efek adalah Masjid Istiqlal. Wakaf tunai yang kami kumpulkan bekerja sama dengan Bursa Efek sehingga ada pemberdayaan ekonomi umat,” ujar Nasaruddin.
Nasaruddin menjelaskan bahwa dana tersebut tidak ditempatkan dengan skema deposito, melainkan dikelola sebagai wakaf produktif. Sebagian keuntungan dari pengelolaan investasi tersebut kemudian dikembalikan kepada umat melalui berbagai program yang dijalankan Masjid Istiqlal.
Menurutnya, pengembangan wakaf produktif tersebut juga diarahkan untuk memperkuat kegiatan ekonomi masyarakat. Salah satunya melalui Istiqlal Global Fund yang dikembangkan sebagai pusat kegiatan bisnis dan pemberdayaan pengusaha Muslim.
(bloombergtechnoz.com)












![Gedung Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan [FKIK] ULM](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG_3045-300x168.jpeg)

