Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 08:13

Viral, Kisah Pilu Karyawan Resto yang Dipecat Usai Makan Nasi Sisa Buat Sahur!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Andry Pramana, karyawan kontrak yang dipecat usai makan nasi sisa buat sahur [Foto: tribunnews.com]

Jakarta, mu4.co.id – Kisah pilu datang dari Andry Pramana, seorang karyawan kontrak di resto Beauty in The Pot Medan yang dipecat usai makan nasi sisa buat sahur, ramai diperbincangkan.

Berawal dari inisiatif Andry sendiri yang membuat nasi sisa di tempat kerjanya dan dimasak menjadi nasi goreng, lalu dimakannya bersama beberapa rekannya, karena mereka baru pulang tengah malam dan keesokan harinya, juga harus masuk shift pagi, sehingga ia mengatakan ketika sampai rumah mereka bisa langsung beristirahat.

“Posisi midnight, kami pulang jam 00.00 WIB, begitu sampai ke rumah kan pukul 01.00 WIB. Makanya inisiatif untuk sahur juga. Karena besok kami masuk pagi. Supaya begitu sampai rumah itu tidak sahur lagi dan bisa langsung istirahat persiapan besok bekerja,” kata Andry Pramana, Sabtu (06/04/2024).

Namun, apa yang dilakukannya itu membuatnya diminta untuk menandatangani surat pengunduran diri dan pamit ke sesama rekan kerjanya. Ia pun sempat menolak namun justru terancam bayar uang Rp1,5 juta.

Baca juga: Kakak Beradik Ini Jadi Korban Kecelakaan Tol Cikampek, Begini Kisahnya!

Kronologis Pemecatan Andry

Usai kejadian makan nasi sisa tersebut, keesokannya Andry dipanggil oleh atasannya dan sempat terjadi perdebatan. Kemudian keesokan harinya lagi atasannya tersebut menemui atasannya yang lain untuk menghapus nama Andry Pramana dari daftar karyawan kontrak. Lalu salah satu dari mereka meminta Andry Pramana berpamitan dengan rekan-rekan karena mulai saat itu dia sudah dipecat.

Kemudian beberapa hari berikutnya, ia mendapatkan undangan untuk datang menemui Human Resource Development (HRD) untuk menandatangani surat pengunduran diri dan membuat surat pernyataan ia melakukan kesalahan. Ia pun menolak untuk tanda tangan dan menyatakan dirinya bukan mengundurkan diri, melainkan dipecat.

HRD tersebut pun bersikeras jika Andry Pramana sudah mendapatkan surat peringatan ke-3. Si HRD pun merobek surat yang disodorkan tadi dan mengeluarkan kata-kata nada ancaman. “Enggak butuh saya surat pengunduran diri ini. Saya cuma butuh kamu mengaku, kamu salah. Ayo ke Disnaker, nanti kamu yang malu,” kata Andry Pramana menirukan ucapan HRD.

Tidak hanya itu, Andry juga diancam untuk tidak diberikan ijazahnya beserta hak-haknya yang lain. Bahkan ia diancam untuk membayar uang sebesar Rp 1,5 juta karena mengundurkan diri.

Untuk diketahui, Andry sendiri sudah bekerja selama satu tahun lebih dan baru tanda tangan perpanjangan kontrak 3 bulan lalu. Ia pun berharap perusahaan memberikan haknya. “Saya bekerja secara kontrak selama dua tahun. Sisa kontrak saya masih ada satu tahun sembilan bulan. Tolong dikeluarkan hak-hak saya termasuk ijazah saya, THR, dan sisa kontrak saya,” pintanya.

Baca juga: Kisah Menarik Dari Capten Pilot yang Pilih Resign Setelah 15 Tahun Bertugas!

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra pun turun tangan dan menyebutkan bahwa seharusnya perusahaan memberikan peringatan bertahap dahulu sebelum memecat Andry Pramana.

LBH menduga, apa yang dilakukan perusahaan semata-mata supaya lepas dari tanggung jawab gaji, sisa kontrak, dan sebagainya. “Menurut saya ini untuk menyelamatkan kalau Andry dianggap mengakui kesalahan dan dia resign, sehingga dia tidak lagi mendapatkan hak-haknya. Walaupun secara hukum ketika orang mengundurkan diri, dia ada haknya, yaitu uang pisah dan penggantian hak,” jelasnya.

Lebih lanjut, LBH Medan pun sudah menyurati perusahaan tempat Andry Pramana bekerja, namun mereka mangkir. Surat undangan kedua juga sudah dilayangkan supaya hadir pada Senin (08/04/2024) mendatang. Dan hingga kini pihak HRD resto Beauty in The Pot, belum memberikan jawaban apa-apa terkait hal tersebut.

Sumber: tribunjatim.com

[post-views]
Selaras