Bawen, mu4.co.id – Jumirah (63) warga Desa Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, mendapatkan uang ganti rugi pembebasan lahan terdampak jalan tol Yogya-Bawen sebesar Rp 4 Miliar.
Tepat pada Selasa (13/12/2022) ia menerima pembayaran uang ganti rugi senilai Rp 4.447.428. Ia menjelaskan, sekitar Rp 3 Miliar untuk ganti lahan dan Rp 1 Miliar untuk ganti tanaman pohon jati.
Namun, permasalahan muncul usai ia menerima uang pembebasan lahan ini. Jumirah mengaku ia didatangi sejumlah oknum.
Sore hari setelah menerima uang, Jumirah diminta ke Balai Desa Kandangan dan ditemui Kadus Balekambang Hartomo serta warga bernama Naryo.
Hal mengejutkan terjadi sebab mereka menyampaikan, meminta uang kelebihan bayar Rp 900 juta, dan Jumirah akan diberi bonus Rp 100 juta.
Kemudian Kamis (15/12/2022), Hartomo dan Naryo datang ke rumah Jumirah menagih uang kelebihan tersebut.
“Kami menawarkan Rp 50 juta sebagai ucapan syukur, tapi ditolak dan berkata ‘uang segitu hanya untuk kami berdua, orang-orang di atas belum dapat bagian apa-apa.’ Lalu mereka menawarkan kelebihan bayar Rp 500 juta, namun kami tidak bersedia,” paparnya.
Hari-hari selanjutnya, ia masih didatangi oknum-oknum yang meminta bagian uangnya.
Adanya kejadian ini membuat Jumirah ketakutan hingga merasa terintimidasi. Sampai-sampai ia mengungsi ke tempat saudara selama tiga bulan sebab dirinya takut didatangi lagi oleh oknum-oknum tersebut.
Mengenai hal ini, Kepala Desa Kandangan Paryanto buka suara, ia mengatakan kejadian yang dialami Jumirah karena salah perhitungan mengenai klasifikasi tanaman pohon jati. “Jadi tanaman pohon jati milik Jumirah itu berukuran kecil, tapi dimasukkan ke kategori sedang,” jelasnya, Rabu (12/4/2023).
Diketahui, harga satu pohon jati kategori kecil Rp 50.000 dan pohon sedang Rp 400.000.
Menurut Kepala Desa, uang yang diterima Jumirah terdapat selisih Rp 902 Juta karena Jumirah memiliki 2.298 pohon jati kecil, bukan yang sedang.
Kejadian ini diketahui oleh Kepala Desa pada 26 Januari 2023 saat menerima surat dari PPK Jalan Tol Yogya-Bawen.
Selanjutnya 5 Februari 2023 seluruh pihak dipanggil untuk mediasi. Namun dari mediasi ini belum menemukan titik temu.
Diketahui, sebanyak 284 bidang tanah di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang mendapat uang ganti dari pembebasan tanah yang terkena proyek Tol Yogya-Bawen.
Desa Kandangan merupakan desa pertama yang telah selesai dibebaskan lahannya dari beberapa desa atau kecamatan lain di Kabupaten Semarang maupun Provinsi Jawa Tengah.
Sebanyak 284 bidang tanah di Desa Kandangan yang disetujui merupakan hasil verifikasi Lembaga Manajemen Aset Negara dari usulan semula sebanyak 290 bidang.
Pembayaran uang pembebasan tanah kepada warga terdampak dilakukan secara simbolis oleh Dirjen Pengadaan dan Pengembangan Tanah Kementerian ATR/BPN, Embun Sari di aula Kantor Desa Kandangan, Senin (12/12/2022).
Total dana untuk uang ganti tanah warga yang terkena proyek mencapai Rp 282 Miliar.
Lebih lanjut, untuk wilayah Kabupaten Semarang, terdapat 14 desa/kelurahan di tiga kecamatan yang dilewati rute tol yang saat ini masih dalam tahap selesainya pembebasan tanah tersebut.
Sumber: regional.kompas.com aceh.tribunnews.com