Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 14:21

Tidak semua perbuatan Nabi dihukumi Sunnah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print

Kajian bakda subuh merupakan kajian rutin yang dilaksanakan di Masjid Al Jihad. Para jamaah dapat mendengarkan maupun melihat kajian tersebut melalui youtube AL-JIHAD TV dan saluran radio di 105.1 Mhz. Pada hari ini, Minggu 21 Agustus 2022 Ustaz H. Riza Rahman, LC mengisi kajian dengan pem bahasan “Tidak Semua Perbuatan Nabi dihukumi Sunnah”.

Dalam ceramahnya beliau menjelaskan bahwa perbuatan Nabi yang bisa dikatakan sunnah adalah ketika perbuatan tersebut diikuti oleh para sahabat atau dilakukan berulang kali. “Tidak semua perbuatan Nabi Muhammad SAW bisa diikuti atau ditiru. Beberapa ada yang tidak disarankan atau bahkan dilarang.” jelasnya.

Ustaz H. Riza Rahman, LC mengatakan, ada keadaan khusus untuk Nabi Muhammad SAW yang membuat beliau melakukan hal tersebut. Umatnya tidak diharapkan untuk mencontoh. Misalnya seperti Nabi menikah dengan sembilan istri. Keadaan itu melekat khusus untuk Rasul, umatnya tidak diperkenankan untuk mengikuti.

Dalam syariat, seorang laki-laki hanya diperbolehkan memiliki istri sebanyak empat orang. “Ada pelajaran dan hikmah besar dalam perbuatan Nabi SAW,” ujar beliau. Kemudian Ustaz H. Riza Rahman, LC menjelaskan salah satu tujuan Rasul ialah ada dakwah yang ingin disampaikan kepada keluarga atau orang yang dinikahi.

Nabi Muhammad SAW bukan seorang yang memperturutkan syahwat dan hawa nafsu. Kalau Rasul hanya memikirkan dunia, maka beliau seharusnya sudah menerima tawaran-tawaran dari orang quraisy dan musyrikin. Beliau bisa saja menjadi penguasa terkaya pada zaman itu, tetapi Rasul memilih untuk tetap berdakwah dan menolak tawaran yang diberikan.

Selanjutnya pada salah satu riwayat, meskipun diperdebatkan, “Nabi mengaqiqahkan dirinya setelah diutus menjadi Rasul di usia kurang lebih 40 tahun.” Beberapa orang menjadikan dalil ini sebagai alasan mengaqiqahkan diri sendiri yang sewaktu kecil belum diaqiqahkan orangtua. Padahal ini tidak diwajibkan untuk umat, hanya berlaku khusus Rasul SAW.

“Kalau seandainya mengaqiqahkan diri sendiri adalah hal yang disunnahkan, maka para sahabat zaman dulu pasti sudah melaksanakannya duluan.” Nyatanya, sahabat-sahabat Nabi yang baru saja masuk islam tidak melakukan aqiqah. Kalau hadits itu shahih, maka itu hanya berlaku khusus untuk Nabi Muhammad SAW. Jadi, tidak semua perbuatan Nabi dihukumi sunnah. Sehingga kapan perbuatan tersebut dikatakan sunnah? Dapat dikatakan sunnah ketika satu perbuatan yang dipraktekkan Nabi Muhammad SAW dilakukan secara berulang, atau satu perbuatan yang diikuti oleh sahabat Rasulullah SAW.

Penulis : Alfina & Yaya

[post-views]
Selaras