Banjarbaru, mu4.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memperluas penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi yang lebih modern dan efisien. Upaya ini merupakan tindak lanjut dari peluncuran program IKD bertajuk “Merangkul Semua” yang sebelumnya telah diresmikan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, pada Agustus 2025.
Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalsel, layanan aktivasi IKD kini digencarkan dengan menyasar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kegiatan yang berlangsung pada 14–15 April 2026 ini dilaksanakan secara kolaboratif bersama Disdukcapil Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan Kota Banjarmasin.
Pelaksanaan tahap awal dipusatkan di Dinas Sosial Provinsi Kalsel dan mendapat respons antusias dari ratusan pegawai. Kehadiran IKD dinilai mampu mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan secara digital melalui perangkat ponsel.
Kepala Disdukcapil Provinsi Kalsel, Dewi Fuziarti, menjelaskan bahwa kegiatan dilakukan secara bertahap dengan menjangkau sejumlah instansi.
Baca juga: Kemendagri Respon Sikap Kalsel, WFH ASN Tetap Wajib Berlaku!
“Pada hari Selasa, kami telah melaksanakan pelayanan di Dinas Sosial dengan jumlah pegawai beserta UPT kurang lebih 500 orang. Kemudian hari ini dilanjutkan ke Dinas Perdagangan serta Dinas Perpustakaan dan Arsip, khususnya di bagian arsip sekitar 30 orang, dan juga Sekretariat Daerah dengan sasaran sekitar 200 ASN,” ujarnya dilansir dari Media Center Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (15/4).
Ia menambahkan, masih terdapat sekitar 10 SKPD di wilayah Banjarmasin yang akan menjadi target berikutnya. Selain itu, layanan aktivasi juga akan menyasar Sekretariat DPRD dengan menyesuaikan agenda rapat paripurna agar para anggota dewan dapat ikut serta.
“Untuk rumah sakit seperti RSUD Ulin, yang jumlah pegawainya mencapai hampir 1.000 orang, kemungkinan pelayanan akan dilakukan selama dua hari. Selanjutnya juga akan menyasar RS Ansari Saleh, RS Sambang Lihum, RSGM Gusti Hasan Aman, serta beberapa SKPD lainnya seperti Dinas Pariwisata dan Dispora,” jelasnya.
Pemerintah menargetkan seluruh 49 SKPD di lingkungan Pemprov Kalsel telah terjangkau layanan aktivasi IKD paling lambat akhir Mei 2026. Setelah itu, cakupan program akan diperluas ke tingkat kabupaten dan kota, terutama di daerah dengan tingkat aktivasi yang masih rendah.
Baca juga: Perkuat Ketahanan Pangan, Kalsel Kembangkan Itik Lewat Inovasi SITI HAWA LARI. Begini Konsepnya!
Langkah ini juga sejalan dengan target nasional dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan capaian aktivasi IKD sebesar 30 persen di setiap provinsi. Hingga akhir Maret 2026, realisasi di Kalimantan Selatan masih berada di angka 7,2 persen.
Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah tantangan, di antaranya kebutuhan perangkat smartphone berbasis Android atau iPhone, serta proses aktivasi yang tidak dapat dilakukan secara mandiri. Dewi menegaskan bahwa aktivasi hanya bisa dilakukan melalui petugas resmi Disdukcapil.
“Perlu kami tegaskan bahwa aktivasi IKD tidak bisa dilakukan sendiri dan harus melalui petugas resmi Disdukcapil. Jika ada pihak yang menawarkan aktivasi melalui pesan singkat atau WhatsApp tanpa proses resmi, maka itu dipastikan hoaks atau penipuan,” tegasnya.
Dengan perluasan layanan ini, Pemprov Kalimantan Selatan berharap implementasi IKD dapat berjalan optimal sehingga pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih cepat, mudah, dan terintegrasi bagi seluruh masyarakat.
(Media Center Provinsi Kalimantan Selatan)














