Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 12:22

Rilis Aturan Baru, PNS Meninggal Dapat Asuransi Kematian Rp 8 Juta

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi PNS [Foto: blogspot.com]

Jakarta, mu4.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis ketentuan baru tentang asuransi kematian (Askem) pegawai negeri sipil (PNS). Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, tertuang mengenai besaran asuransi bagi PNS. Aturan ini berlaku sejak 1 April 2023 dan diteken Menteri Keuangan.

PMK ini merupakan perubahan dari PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil.

Pada aturan baru ini, terdapat perubahan ketentuan terkait besaran uang asuransi kematian bagi PNS.

Berdasarkan dokumen PMK Nomor 23 Tahun 2023, jika PNS atau pensiunan yang merupakan peserta manfaat tabungan hari tua meninggal dunia, pemerintah akan memberikan Askem sebesar Rp 8 juta kepada ahli waris atau keluarga.

Sedangkan untuk pasangan PNS yang meninggal, baik istri maupun suami mendapatkan Asuransi Kematian sebesar Rp 6 juta. Bagi anak-anak kandung PNS yang meninggal akan mendapatkan asuransi mematikan sebesar Rp 4 juta.

Aturan baru ini berbeda dibandingkan dengan aturan yang tertuang di PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari tua bagi PNS yang dihitung menggunakan rumus.

Sumber: pojokdurasi.com money.kompas.com

[post-views]
Selaras