Media Berkemajuan

5 Juli 2024, 04:07

Ribuan Tenaga Kesehatan Demo Tolak RUU Kesehatan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Jakarta, mu4.co.id — Ribuan tenaga kesehatan di Jakarta unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang [RUU] Kesehatan, Senin [8/5/2023]. Serempak menggunakan baju putih, mereka memusatkan demo di Patung Kuda, Jakarta Pusat sejak pukul 07.35 WIB.

Jakarta, mu4.co.id — Ribuan tenaga kesehatan di Jakarta unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, Senin (8/5/2023). Serempak menggunakan baju putih, mereka memusatkan demo di Patung Kuda, Jakarta Pusat sejak pukul 07.35 WIB.

Dilansir dari CNN Indonesia, ribuan tenaga kesehatan itu berasal dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Demo Tenaga Kesehatan [Foto: Liputan6.com/Johan Tallo]

Massa menolak RUU Kesehatan dan menilai DPR terlalu buru-buru membuatnya. Mereka juga menuntut agar RUU Kesehatan itu dapat dikaji ulang.

“Kalau tuntutan tidak dipenuhi ada mogok nasional. Itu direncanakan tanggal 14 Mei tadi sudah dikumandangkan jadi bahan orasi mengajak untuk mogok nasional jika tuntutan kita tidak dipenuhi,” terang drg Dahlia Nadeak, salah satu peserta demo pada Senin (8/5/2023), dikutip dari news.detik.com.

Demo RUU Kesehatan di kawasan Bundaran Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat [Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro via kumparan.com]

Berdasar keterangan drg Dahlia Nadeak, inilah beberapa poin RUU Kesehatan yang dipermasalahkan oleh pendemo:

  • Organisasi Profesi (OP) hilang
  • Kolegium dihapuskan (tidak ada pasalnya)
  • Seminar P3KGB bukan lagi domain OP tetapi akan ada lembaga yang mengurus
  • Rekomendasi pemberian SKP oleh OP hilang
  • Ujian serkom bukan oleh kolegium lagi tapi akan diambil alih oleh kemenkes
  • UU Dikdok: RS bisa memproduksi spesialis
  • OP menjadi tidak ada fungsinya
  • Dokter asing sudah tidak boleh lagi ada evaluasi atau ujian persamaan, semua akan diterima sesuai dengan permintaan RS internasional
  • OP menjadi multibar, siapa saja boleh membuat OP
  • Fungsi OP diambil alih oleh Kemenkes
  • Bila OP dihapus, tidak ada lagi yang menerapkan kode etik bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan
  • Kemenkes memegang keilmuan atau pendidikan dan dapat melibatkan disiplin ilmu masing-masing
  • Jika dulu universitas bekerja sama dengan RS, sekarang dibalik RS yang dapat membentuk dokter-dokter spesialis dengan mengajak kerjasama universitas
  • RS tidak perlu konsulen, dalam 2 tahun sudah bisa jadi pendidik. Hospital base ini jadi seperti pendampingan, bukan pendidikan
  • Dulu pendidik S1 cukup spesialis, pendidik spesialis adalah SP (K) atau doktor, ini dihapuskan dengan alasan pendidikan SP kurang dan lulusan spesialis tidak ada yang mau ke daerah
  • Tenaga kesehatan bisa kena sanksi pidana 3-5 tahun bila terdapat kelalaian
  • Tenaga kesehatan bisa dituntut ganti rugi oleh pasien bila terjadi kesalahan

Demo Tolak RUU Kesehatan [Foto: kompas.id/IVAN DWI KURNIA PUTRA]

Juru bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril menanggapi hal itu sembari menjelaskan bahwa RUU Kesehatan ini bertujuan untuk memberi perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.

Baca juga: Tolak RUU Kesehatan, Ribuan Dokter dan Nakes Demo di Patung Kuda

“Janganlah kita memprovokasi seolah-olah ada potensi kriminalisasi. Itu tidak benar. Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru, termasuk dari dari upaya-upaya kriminalisasi. Kita niatnya melindungi, kok malah didemo,” ujar Syahril, dikutip dari CNN Indonesia.

“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin.”

Sumber: CNN Indonesia (far/isn) dan news.detik.com (Wildan Noviansah)

[post-views]
Selaras
error: Content is protected !!