Media Utama Terpercaya

6 Mei 2026, 10:37
Search

Soroti Sampah Plastik, Wali Kota Banjarmasin Ancam Larang Peredaran Air Mineral Kemasan Kecil!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Persoalan sampah plastik air minum di Banjarmasin
Persoalan sampah plastik air minum di Banjarmasin. [Foto: AI/mu4.co.id]

Banjarmasin, mu4.co.id – Persoalan sampah plastik di Banjarmasin semakin menjadi perhatian serius pemerintah kota. Wali Kota Muhammad Yamin HR menilai limbah dari air minum dalam kemasan (AMDK), khususnya ukuran kecil, menjadi salah satu penyumbang terbesar.

“Salah satu penyumbang yang cukup besar itu dari air minum kemasan, terutama yang ukuran kecil,” ujarnya dilansir dari Radar Banjarmasin, Rabu (6/5).

Menurutnya, hingga kini kontribusi produsen AMDK dalam membantu penanganan sampah melalui program tanggung jawab sosial perusahaan masih belum terlihat signifikan. Padahal, produk yang beredar setiap hari menghasilkan limbah plastik dalam jumlah besar.

Baca juga: Baru Diresmikan, Bank Sampah Masjid Al Jihad Bantu Pemko Banjarmasin Kelola Sampah di Banjarmasin!

Kondisi tersebut mendorong Pemko Banjarmasin untuk mempertimbangkan langkah lebih tegas. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah pembatasan peredaran kemasan kecil, seperti gelas 200–250 mililiter.

“Nanti akan kita kaji. Bisa saja ke depan kita batasi, misalnya hanya ukuran satu liter yang diperbolehkan,” ungkapnya.

Meski demikian, Yamin menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk menghambat pelaku usaha, melainkan mendorong tanggung jawab bersama dalam mengatasi persoalan lingkungan.

Ia berharap perusahaan AMDK dapat mengambil peran, baik melalui pengelolaan ulang sampah plastik maupun kontribusi nyata lewat program CSR.

Baca juga: Darurat Sampah di Banjarmasin, Masjid Al Muhajirin Gelar Urun Rembuk

Sebagai referensi, ia menyinggung kebijakan serupa yang telah diterapkan di Bali, di mana penggunaan kemasan plastik sekali pakai ukuran kecil mulai dibatasi.

Rencana kebijakan ini masih dalam tahap kajian. Pemko Banjarmasin juga akan membuka komunikasi dengan pihak produsen sebelum mengambil keputusan final.

“Kalau memang tidak ada aksi dari perusahaan, maka kita bisa arahkan ke regulasi. Secara aturan kita punya kewenangan. Tapi tentu akan kita sampaikan dulu ke mereka,” pungkas Yamin.

(Radar Banjarmasin)

[post-views]
Selaras