
Jakarta, mu4.co.id – Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP berakhir 30 April 2026, dengan hasil diumumkan pada 26 Mei 2026 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen Toni Toharudin mengungkap sekolah menjadi pihak pertama yang menerima hasil dalam bentuk Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA).
“Satuan pendidikan nanti bisa mengakses hasil TKA-nya di dalam bentuk Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA),” ujar Toni dikutip dari detik edu, Selasa (5/5).
Berikut alur proses setelah sekolah menerima hasil TKA:
- Setelah mendapat DKHTKA, sekolah melakukan verifikasi biodata siswa, meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, serta data lainnya
- Setelah verifikasi selesai, sekolah mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ke sistem TKA (tka.kemendikdasmen.go.id)
- Pengunggahan SPTJM menjadi syarat penerbitan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA)
- SHTKA akan memuat nilai serta kategori capaian siswa
- Satuan pendidikan melakukan verifikasi biodata terlebih dahulu sebelum akhirnya menerbitkan SHTKA bagi siswa yang mengikuti TKA
Baca Juga: Siswa Tak Ikut TKA Tetap Bisa Masuk Perguruan Tinggi Negeri, Ini Penjelasan Mendikdasmen
Pengumuman hasil TKA tidak seperti seleksi masuk kampus. Hal ini karena hasil TKA hanya dapat diakses oleh sekolah, bukan siswa secara langsung.
Sekolah akan mengunduh hasil dalam bentuk daftar kolektif, lalu melakukan verifikasi dan mengunggah SPTJM sebelum SHTKA diterbitkan dan dibagikan kepada siswa.
“Jadi bukan setiap individu siswa bisa masuk ke laman TKA kemudian mengecek hasil masing-masing individu siswa. Mohon diluruskan. Nanti ada murid yang mencoba di tanggal 26 Mei, ‘Kok tidak bisa?’. Karena memang aksesnya bukan ke murid, tapi aksesnya melalui satuan pendidikan,” jelas Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen, Rahmawati.
(Detik edu)















