Media Utama Terpercaya

6 Mei 2026, 23:38
Search

Polda Kalsel Ungkap 28 Kasus BBM dan LPG Ilegal, Rugikan Negara Rp12,4 Miliar!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Polda Kalsel Ungkap 28 Kasus BBM dan LPG Ilegal
Polda Kalsel Ungkap 28 Kasus BBM dan LPG Ilegal [Foto: polri.go.i]

Banjarbaru, mu4.co.id – Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi alias praktik ilegal distribusi energi yang merugikan negara lebih kurang Rp12,4 miliar.

“Kerugian negara ini dihitung dari jumlah barang bukti yang disita baik BBM maupun gas elpiji,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan, Senin (04/05/2026).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel bersama 13 Polres jajaran yang tergabung dalam Satgasus mengungkap sebanyak 33 tersangka dari 28 tempat kejadian perkara (TKP), selama kurun waktu 25 hari terhitung 6 April hingga 4 Mei 2026.

Adapun barang bukti yang disita adalah 9.84,9 liter pertalite, 2.985 liter solar, 723 tabung gas isi 3 kg, 488 tabung gas kosong ukuran 3 kg, 2.213 tabung gas portable, 277 jerigen berbagai ukuran, 1 tandon ukuran 1.000 liter, 4 unit kendaraan roda enam, 7 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda tiga dan 12 unit kendaraan roda dua.

Baca juga: LPDP Dalami Dugaan Pelanggaran, Ratusan Awardee Tak Kembali ke Indonesia Terancam Ganti Rugi

Lebih lanjut, Yudha mengungkapkan bahwa modus kasus tersebut adalah melakukan pelansiran di SPBU untuk dijual kembali dengan harga lebih mahal. Sementara gas elpiji, terdapat pangkalan yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).

“Jadi satu tabung isi 3 kg menghasilkan 10 kaleng gas portable dengan harga jual per kaleng mencapai Rp15 ribu, penjualannya juga ada yang via online,” jelas Kapolda.

Langkah itupun menjadi bentuk komitmen Polri menjaga kedaulatan energi nasional serta memastikan subsidi yang diberikan negara benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak sebagaimana perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kami buka hotline pengaduan termasuk jika ada oknum anggota Polri terlibat pasti ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Adapun pasal yang diterapkan terhadap para tersangka yakni pertama Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diubah Dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Polisi juga menjerat para tersangka melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
(Antara)

[post-views]
Selaras