Media Utama Terpercaya

6 Mei 2026, 16:58
Search

Kemendikdasmen Fokus Benahi Status Guru Non-ASN untuk Penuhi Kebutuhan Guru!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Mendikdasmen Abdul Mu'ti
Mendikdasmen Abdul Mu'ti. [Foto: Antara]

Jakarta, mu4.co.id â€“ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berupaya meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hukum guru non-ASN agar dapat mengikuti seleksi ASN. Penataan guru non-ASN menjadi prioritas untuk memenuhi kebutuhan guru mulai 2026 dan seterusnya.

“Dengan demikian, Guru Non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karir yang lebih jelas dan berkelanjutan,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti dikutip dari Kompas, Rabu (6/5).

Ia menegaskan guru non-ASN di sekolah yang dikelola pemerintah daerah berperan penting menjaga keberlangsungan layanan pendidikan. Karena itu, penataan guru dan tenaga kependidikan menjadi prioritas dalam transformasi birokrasi.

Baca Juga: Aturan Baru Kemendikdasmen: Guru Non-ASN Tak Boleh Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027!

Melalui SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, guru non-ASN yang sudah terdata dan masih aktif tetap diperbolehkan mengajar hingga 31 Desember 2026 guna menjaga kelancaran pembelajaran. 

Setelah itu, pemerintah bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) dan kementerian terkait akan membuka formasi kebutuhan guru secara bertahap.

“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan,” jelasnya.

(Kompas)

[post-views]
Selaras