Media Utama Terpercaya

30 September 2026, 15:49
Search

Retribusi Menunggak hingga Lebih dari Setahun, Perumda Pasar Banjarmasin Segel 70 Kios di Pasar Baru dan Niaga Timur

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Segel
Perumda Pasar Banjarmasin Segel 70 Kios di Pasar Baru dan Niaga Timur [Foto: RRI]

Banjarmasin, mu4.co.id – Sejumlah petugas Perumda Pasar Banjarmasin dan Satpol PP Banjarmasin memasangi stiker segel kepada 70 kios di Kawasan Pasar Baru dan Pasar Niaga Timur, karena menunggak pembayaran retribusi atau sewa lapak, Senin (28/09/2026).

Direktur Operasional Perumda Pasar Kota Banjarmasin, Azhar Budi menyampaikan, pembayaran kewajiban pedagang pada dasarnya dilakukan setiap bulan. Namun, masih ada kebiasaan lama sebagian pedagang menunda pembayaran hingga beberapa bulan atau bahkan membayarnya sekaligus pada akhir tahun.

Pihaknya tengah mencoba merapikan proses pembayaran sewa pedagang, dari sebelumnya ada yang membayar enam bulan atau satu tahun di belakang.

Menurutnya, tunggakan yang terlalu lama turut berpengaruh terhadap pengumpulan retribusi.

“Mereka ada yang menunggak tiga bulan, lima bulan, enam bulan lebih, bahkan sebagian telah menunggak selama setahun hingga lebih,” paparnya, Selasa (29/09/2026).

Baca juga: Kebakaran Pasar Lama, Pemko Banjarmasin Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Sebelum melakukan penyegelan, Perumda Pasar menurutnya telah memberikan surat peringatan kepada para pemilik toko yang menunggak hingga tiga kali. Namun, masih terdapat pedagang yang belum menyelesaikan kewajibannya.

Petugas pun masih memberikan kesempatan kepada pemilik toko untuk melakukan pembayaran yang diharapkan paling lambat berada di akhir bulan. Namun jika tidak ada pembayaran, penanganan dapat berlanjut ke tahap penggembokan hingga pengosongan lapak. Sementara jika pedagang yang telah melakukan pembayaran dan menunjukkan bukti pembayaran dapat mengajukan pembukaan segel.

“Kami memberikan toleransi apabila pedagang menyampaikan komitmen pembayaran dengan tenggat yang jelas,” ujarnya.

Di sisi lain, sejumlah pedagang mengaku kondisi perdagangan yang sepi membuat mereka kesulitan membayar retribusi. Salah satunya Umin, pemilik toko yang turut disegel. Ia berharap Perumda Pasar memberikan kebijakan pembayaran secara bertahap, mengingat omzet dagangannya menurun sejak pandemi Covid-19.

“Kalau kita sudah satu tahun, minta kebijakannya, per bulannya sekitar Rp100 ribu biaya retribusinya. Sebulannya satu tahun lebih, dari habis Covid sudah mulai turun,” ujar Umin.

(dutatv.com, tribunnews.com)

[post-views]
Selaras