Media Berkemajuan

3 Oktober 2024, 19:35

Resmi Dicopot Sebagai Ketua MK, Siapa Pengganti Anwar Usman?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Suhartoyo gantikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. [Foto: tribunnews.com]

Jakarta, mu4.co.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang etik hakim MK, Selasa (7/11/2023).

Nama Hakim Suhartoyo terpilih menjadi pengganti Anwar Usman sebagai Ketua MK. Rapat pemilihan ketua MK itu digelar tertutup di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11).

“Yang jadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Sementara saya tetap jadi wakil ketua,” kata hakim konstitusi Saldi Isra dalam konferensi pers.

Baca juga: Begini Respons Muhammadiyah Terhadap Putusan MKMK

Saldi mengatakan keputusan itu disepakati secara musyawarah mufakat oleh hakim konstitusi lainnya.

Diketahui Suhartoyo telah menjadi hakim MK selama dua periode, yakni 2015-2020 dan 2020-2029. Sebelum menjadi hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar.

Terkait Anwar, sebelumnya ia dinilai terlibat benturan kepentingan dalam memutus perkara 90 soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Melalui putusan itu membuat Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar bisa maju di Pilpres 2024 meskipun belum memenuhi syarat usia minimal 40 tahun di UU Pemilu.

Lewat putusan perkara 90, mahkamah membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun jadi capres atau cawapres selama berpengalaman jadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.

Melalui putusan MKMK, selain diberhentikan, Anwar juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Ia juga dilarang terlibat dalam urusan sengketa hasil pemilu dan pilkada yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Selain putusan terhadap Anwar, MKMK juga menyatakan semua hakim konstitusi melanggar kode etik karena membiarkan kebocoran informasi mengenai rapat permusyawaratan hakim (RPH). Mereka dijatuhi sanksi teguran lisan secara kolektif.

Sementara itu, hakim konstitusi Arief Hidayat menerima sanksi tambahan berupa teguran tertulis akibat pendapatnya di ruang publik.

Sumber: CNN Indonesia

[post-views]
Selaras