Media Berkemajuan

8 September 2024, 09:09

Pro Kontra Wacana Larang Naik Haji Lebih dari Sekali

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Muncul wacana larangan naik haji lebih dari sekali [Foto: hajiumrahnews.com]

Jakarta, mu4.co.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, Indonesia perlu melakukan transformasi penyelenggaraan haji agar tetap dapat menjaga kesehatan jemaah selama beribadah hingga kembali pulang ke rumah masing-masing.

Muhadjir pun membuka wacana untuk melarang masyarakat untuk pergi haji lebih dari satu kali.
Menurut Muhadjir wacana itu memungkinkan untuk memotong lamanya antrean keberangkatan haji. Ia menilai bahwa kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, karena itu kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.

“Wacana ini perlu dibahas karena jemaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan,” ungkap Muhadjir, dikutip dari siaran pers di situs Kemenko PMK, Jumat (25/8/2023).

“Semakin banyak yang lansia karena antrian yang panjang. Itu masalah serius yang harus dipersiapkan,” ujarnya.

Baca juga: 2 Juta Jemaah Dari Seluruh Dunia Tunaikan Ibadah Haji 2023. Berapa Jumlah Jemaah Haji Indonesia?

Berdasarkan data penyelenggaraan haji pada tahun 2023 menunjukkan bahwa sebanyak 43,78 persen jemaah berusia lebih dari 60 tahun. Sedangkan, jemaah haji Indonesia yang meninggal pada tahun itu mencapai 774 orang atau 3,38 permil dengan mayoritas berumur lansia.

Dari data tersebut, secara epidemiologi, jemaah haji lansia mempunyai risiko 7,1 kali lebih besar untuk meninggal dibandingkan jamaah haji bukan lansia, dengan penyakit penyebab kematian terbanyak adalah sepsis (infeksi yang menimbulkan kegagalan organ), syok kardiogenik (ketidakmampuan jantung memompa darah), serta penyakit jantung koroner.

Baca juga: Induk BTM Gandeng BSI Luncurkan Gerakan Haji Muda. Wujudkan Niat Berhaji Sejak Dini

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tak bisa membantah bahwa kewajiban melaksanakan ibadah haji bagi umat Islam hanya dilakukan sekali seumur hidup.
Hal ini disampaikan merespons usulan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mewacanakan larangan bagi masyarakat pergi ibadah haji lebih dari satu kali.

“Kewajiban berhaji, benar apa yang disampaikan Pak Menko PMK, sekali seumur hidup,” kata Yaqut kepada CNNIndonesia.com, Jumat (25/8).

Meski begitu, Yaqut tak menjawab dengan gamblang apakah akan melarang masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji lebih dari sekali.

Ia hanya menjelaskan usulan Muhadjir itu akan dikaji terlebih dulu di Kemenag.

“Setiap usulan akan dikaji,” kata Yaqut.

Baca juga: Menag Usulkan Ubah Mekanisme Penetapan Jemaah Haji Berhak Berangkat di 2024

Dilain kesempatan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kurang sependapat dengan Menko PMK Muhadjir Effendy yang mewacanakan larangan haji lebih dari sekali. Menurutnya, lebih baik memberi jeda waktu.
“Wah itu mungkin terlalu berat, saya kira bisa dibatasi misal 10 atau 15 tahun sekali. Karena ada juga alasan tertentu yang ingin berhaji,” kata Ketua PBNU Fahrur Rozi, Jumat (25/8/2023).

Meski demikian, Gus Fahrur sepakat dengan pembatasan haji. Sehingga, ada kesempatan bagi orang lain yang belum haji.

“Memang, sebaiknya tidak sering naik haji, cukup umrah saja agar memberikan kesempatan kepada yang lain,” ucapnya.

“Atau lebih bagus jika dipergunakan untuk wakaf daripada haji plus yang sangat mahal bagi yang sudah berhaji. Kepedulian kepada fakir miskin, pendidikan dan dakwah punya pahala yang tidak lebih sedikit daripada haji yang sunnah. Bahkan lebih baik dan lebih besar pahalanya jika diberikan fakir miskin di sekitar yang membutuhkan,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily sepakat dengan hal tersebut.
“Sebetulnya, menurut ajaran agama Islam, kewajiban haji itu hanya satu kali seumur hidup. Saya setuju larangan naik haji bagi yang sudah berangkat haji, kecuali bagi petugas yang memang melayani jamaah haji,” kata Ace, Jumat (25/8/2023).

Selain soal mengurangi antrean haji yang sudah panjang, aturan ini memberikan kesempatan kepada orang yang belum berangkat haji.

“Wacana ini tentu akan kami pertimbangkan dibahas dalam revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang saat ini sudah masuk Prolegnas,” katanya. (detik.com, cnnindonesia.com)

[post-views]
Selaras