Banjarmasin, mu4.co.id – Scaling atau pembersihan karang gigi penting untuk menjaga kesehatan mulut, karena penumpukan karang bisa merusak gigi dan gusi hingga menyebabkan peradangan.
Prosedur ini umumnya cukup mahal, dengan biaya di klinik swasta mencapai sekitar Rp500 ribu. Namun, masyarakat bisa mendapatkan layanan scaling gigi secara gratis melalui BPJS Kesehatan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Tanggung Pembuatan Gigi Palsu, Ini Ketentuan dan Cara Klaimnya!
Meski begitu, scaling gigi menggunakan BJPS Kesehatan harus dengan syarat jika ada indikasi medis, bukan kepentingan estetika.
“Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali. Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri,” tulis BPJS Kesehatan dalam akun X, dikutip pada Ahad (4/5).
Dilansir dari CNBC, adapun prosedur scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan, yaitu:
- Peserta BPJS Kesehatan mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama, yakni Puskesmas atau klinik. Di faskes pertama, peserta atau pasien BPJS Kesehatan perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
- Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan. Jika ada indikasi medis yang mengharuskan pasien mendapatkan layanan pembersihan karang gigi, maka scaling bisa dilakukan secara gratis di faskes pertama.
- Jika ada indikasi medis lebih serius yang memerlukan rujukan di fakes lanjutan, peserta BPJS Kesehatan harus memperoleh rujukan dokter dari faskes pertama terlebih dahulu. Surat rujukan akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis.
(CNBC)