Jakarta, mu4.co.id – Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menyebutkan bahwa BPJS menanggung biaya pembuatan protesa gigi atau gigi palsu bagi peserta aktif BPJS Kesehatan dengan ketentuan dan subsidi tertentu.
Pelayanan protesa gigi atau gigi palsu tersebut bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Meski demikian, tindakan ini harus didasarkan pada indikasi medis yang jelas yang ditetapkan oleh dokter, bukan atas permintaan pasien,” kata Rizzky dilansir dari Kompas.com, Rabu (23/04/2025).
Rizzky menambahkan bahwa pemberian subsidi untuk pembuatan gigi palsu memiliki batas maksimum yang bervariasi dan tergantung pada jenis protesa gigi serta jumlah gigi yang diganti.
Baca juga: Benarkah Operasi Caesar Tidak Ditanggung Jika Tak Rutin Periksa Pakai BPJS? Ini Faktanya!
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan memberikan bantuan untuk protesa gigi yaitu dengan ketentuan Pelayanan di FKTP 2 rahang gigi maksimal Rp 1.000.000. 1 rahang gigi maksimal Rp 500.000, dan Pelayanan di FKRTL Full protesa gigi maksimal Rp 1.100.000 1 rahang gigi maksimal Rp 550.000.
Rizzky menyampaikan bahwa pemberian protesa gigi dapat dilakukan paling cepat 2 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis.
Adapun cara klaim protesa gigi atau gigi palsu BPJS Kesehatan yaitu:
- Peserta BPJS Kesehatan datang ke faskes pertama yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).
- Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep atau surat rujukan.
- Lakukan legalisir atau verifikasi resep yang diberikan tersebut.
- Pasien bisa datang pada waktu dan tempat yang sudah tertera pada surat rujukannya untuk mendapatkan gigi palsu.
Sebagai catatan, saat melakukan klaim gigi palsu BPJS Kesehatan, peserta harus membawa dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu BPJS Kesehatan, dan resep atau rujukan dokter yang sudah diverifikasi.