Jakarta, mu4.co.id – Sebuah unggahan akun Instagram pada Jumat (4/4) viral di media sosial karena menyebut BPJS Kesehatan menetapkan aturan baru secara mendadak.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa operasi caesar tidak akan ditanggung jika ibu hamil tidak rutin memeriksakan kehamilan menggunakan BPJS. Aturan tersebut diklaim mulai berlaku per 1 April, namun tahunnya tidak dijelaskan.
“Buat para bumil sering-seringlah pake ANCT (pemeriksaan kehamilan/antenatal care) Kartu BPJS nya ya biar kenotice sama BPJS sebagai syarat Klaim persalinan normal/SC yang biayanya ga murah,” demikian isi unggahan tersebut, dikutip pada Senin (7/4).
BPJS Kesehatan Buka Suara
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membantah informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa persalinan caesar tetap ditanggung BPJS meski pemeriksaan rutin tidak dilakukan lewat BPJS, selama tindakan tersebut didasarkan pada indikasi medis yang sah dari dokter.
“Artinya, tindakan caesar ini harus atas pertimbangan medis demi keselamatan ibu dan/atau bayi,” ungkap Rizzky.
Rizzky menambahkan, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya persalinan caesar atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis.
Agar biaya ditanggung, ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta JKN aktif dan mengikuti prosedur rujukan, dimulai dari pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan menunjukkan NIK dari KTP. Ibu hamil tidak perlu membawa kartu fisik JKN maupun berkas fotokopi identitas.
Jika memerlukan operasi caesar, ibu hamil akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit. Namun, rujukan ini harus berasal dari dokter di FKTP dan berdasarkan indikasi medis. Ibu hamil dengan risiko tinggi, seperti pendarahan, kejang, atau ketuban pecah dini, juga akan dirujuk ke FKRTL untuk persalinan.
Baca Juga: Bisakah Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan Saat Masih Bekerja? Ini Penjelasannya!
“Surat rujukan akan diberikan setelah dokter melakukan pemeriksaan dan menemukan indikasi medis yang menunjukkan perlunya tindakan caesar,” ujar Rizzky.
Dalam keadaan gawat darurat, operasi caesar dapat langsung dilakukan di FKRTL tanpa rujukan. BPJS Kesehatan menanggung layanan persalinan, baik normal maupun caesar, untuk semua peserta, termasuk peserta mandiri dan penerima bantuan iuran.
Saat persalinan di FKTP atau FKRTL, juga akan dilakukan pengambilan sampel untuk Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK).
Pemeriksaan SHK merupakan bagian dari layanan persalinan untuk mendeteksi gangguan hormon tiroid pada bayi sejak dini agar segera ditangani. Sampel diperiksa di laboratorium yang ditunjuk pemerintah, dengan biaya ditanggung melalui APBN dan APBD, sehingga peserta tidak dikenai biaya tambahan.
(Kompas)