Banjarmasin, mu4.co.id – Satreskrim Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), membongkar kasus praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir kendaraan yang hendak mengisi BBM di kawasan SPBU Basirih, Jalan Gubernur Soebardjo, Banjarmasin Selatan.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Banjarmasin, Ipda Tri Pebriana Putra mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pungutan liar terhadap sopir truk di area SPBU. Untuk memastikan praktik tersebut benar terjadi, Polisi pun kemudian menerjunkan anggota ke lapangan dengan metode penyamaran yang berpura-pura menjadi sopir truk pengisi bahan bakar minyak (BBM).
“Saat anggota melakukan under cover buy dengan menyamar sebagai sopir truk, pelaku meminta sejumlah uang saat hendak mengisi BBM, sehingga langsung diamankan di lokasi,” ujarnya, dikutip dari Antara, Ahad (17/05/2026).
Pihaknya pun akan mendalami kemungkinan adanya pola serupa di sejumlah SPBU lain di wilayah Kota Banjarmasin.
Adapun dari aksi tersebut polisi menyita uang yang diduga hasil pungutan sebesar Rp375 ribu. Dan sebanyak empat pria diamankan, masing-masing berinisial R alias R, A alias A, AS alias R, dan REJ alias R.
Namun, setelah gelar perkara, hanya satu orang yakni R alias R yang diproses lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pemerasan. Selain itu Kanit menyebut, tindakan tersebut juga dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Tidak hanya itu, hasil pemeriksaan urine terhadap keempat pria yang diamankan menunjukkan seluruhnya positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Temuan itu kini menjadi bahan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Polisi pun mengimbau masyarakat dan sopir angkutan untuk segera melapor apabila menemukan praktik pemerasan atau pungutan liar di area pelayanan publik agar dapat segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Bagi pelaku yang tertangkap tangan melakukan pemerasan disertai pungutan liar maka langsung ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, kegiatan tindak tegas terhadap premanisme di SPBU ini serius kami lakukan karena perintah langsung dari Kapolda Kalsel,” tegasnya.













