Media Utama Terpercaya

25 Juni 2026, 11:53
Search

Polisi Geledah Kantor Bea Cukai Juanda, Usut Kasus Impor Ponsel Ilegal Senilai Rp235 Miliar

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Polisi Geledah Kantor Bea Cukai Juanda
Polisi Geledah Kantor Bea Cukai Juanda [Foto: nusantaraabadinews.com]

Sidoarjo, mu4.co.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/06/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus importasi 76.756 unit ponsel ilegal asal China milik PT TSL yang masuk melalui kargo udara Bandara Juanda dengan nilai valuasi mencapai Rp 235,8 miliar.

Sebelumnya, pada April 2026, tim Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah menggeledah kantor PT TSL di Komplek Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, yang mana perusahaan tersebut diduga menggunakan sejumlah perusahaan bayangan (shell company) untuk memasukkan puluhan ribu ponsel bekas tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni DCP selaku importir barang bekas tanpa SNI, dan SJ selaku distributor. Polisi juga menyita 56.557 unit iPhone, 1.625 unit ponsel Android, serta belasan ribu suku cadang ilegal.

Baca juga: Bea Cukai Berhasil Gagalkan Ribuan Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp16,48 Miliar

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes, Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, penggeledahan ini bertujuan untuk melengkapi alat bukti dan mencari dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penyelundupan tersebut.

“Kita laksanakan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti, menemukan dokumen. Siapa tahu masih ada sisa-sisa uang, kita sita sekalian,” kata Yusuf, Rabu (24/06/2026).

Lebih lanjut, Yusuf menyebut penanganan perkara ini terbagi dalam beberapa klaster, yang mana sebelumnya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) berfokus pada komoditas perdagangan ilegal, kemudian Kortastipidkor mengusut keterlibatan oknum atau otoritas pabean.

“Kalau yang ditangani oleh teman-teman di Eksus (Dittipideksus) itu kan berkaitan dengan perdagangannya. Kita dari Kortastipidkor khusus untuk menangani korupsinya, kerugian negara, dan juga unsur suap dan gratifikasinya,” ujar Yusuf.

Hingga saat ini, penyidik Kortastipidkor Mabes Polri masih terus memeriksa aliran dokumen dan memetakan keterlibatan pihak lain. Polisi membuka peluang adanya penetapan tersangka baru seiring dengan ditemukannya bukti-bukti korupsi atau suap dalam proses sirkulasi barang ilegal tersebut.

(kompas.com)

[post-views]
Selaras