Jakarta, mu4.co.id – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, diduga memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar. Dugaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah US$271.500,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/8), dilansir dari CNN, Rabu (12/8).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI, kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar.
Baca Juga: KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024. Siapa Saja?
Dugaan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Jaksa menyebut Yaqut mengatur mekanisme pengisian tambahan kuota haji khusus 2023-2024 untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mekanisme tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa.
Baca Juga: Kemenhaj Minta MUI Fatwakan Haram Haji Pakai Uang Korupsi dan Haji Ilegal
Jaksa mengungkap sejumlah pihak lain termasuk 313 PIHK yang diperkaya. Di antaranya:
- Memperkaya Ishfah Abidal Azis sejumlah US$5.233.800 dan Rp330 juta
- Memperkaya Rizky Fisa Abadi sejumlah US$475.000 dan Rp50 juta
- Memperkaya Abdul Muhyi sejumlah US$308.500
- Memperkaya Ridwan Kurniawan sejumlah US$512.500 dan Rp250 juta
- Memperkaya Iyah Nuriyah sejumlah US$70.000
- Memperkaya Doddy Suhada sejumlah US$59.500
- Memperkaya Kamal sejumlah US$3.000
- Memperkaya Adam Fakih Mukodam sejumlah US$3.000
- Memperkaya Bambang Sutrisno sejumlah US$80.000
- Memperkaya Hud Rifky Assegaf sejumlah US$130.000
- Memperkaya Anjas Asmara sejumlah US$30.000
- Memperkaya Hafiz sejumlah US$94.600
- Memperkaya Makki Abdul Sholeh sejumlah US$5.000
- Memperkaya Roy Kurniawan sejumlah US$18.500
- Memperkaya Rachmat Wildann sebesar US$7.000
- Memperkaya Farid Aljawi sejumlah US$52.500
- Memperkaya Ahmad Taufik sejumlah US$126.200
- Memperkaya Muzaki Kholis sejumlah US$84.500
- Memperkaya Badrusalam sejumlah US$4.500
- Memperkaya Muhamad Zaki Yamani sejumlah Rp353.600.000
- Memperkaya Amaluddin Wahab sejumlah US$602.600
- Memperkaya Syihabbul Muttaqin sejumlah US$493.400
- Memperkaya Tauhid Hamdi sejumlah US$20.000
- Memperkaya Ali Makki sejumlah US$19.600
- Memperkaya Buchori Yusuf sejumlah US$56.000
- Memperkaya korporasi yaitu 313 PIHK sejumlah Rp478.173.058.166,41
- Memperkaya Koperasi Perahu sejumlah USD26.500
Dalam menangani kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
(CNN)












