Jakarta, mu4.co.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghadirkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangeran Hasanuddin (APH) menggunakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor 66.
Diketahui, AP Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri buntut komentarnya di Facebook yang diduga mengancam membunuh warga Muhammadiyah. Pada Senin (1/5/2023), AP Hasanuddin tampak ditampilkan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. AP Hasanuddin tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Tetapi, tangannya tampak tidak diborgol.
Setelah itu, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid dan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memasuki ruangan konferensi pers. “Hari ini kami akan sampaikan secara detail kronologis dan rangkaian penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Siber,” ujar Ramadhan. Sebelumnya, ramai sebuah tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.
Baca juga: Viral Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah
Waktu itu Pemuda Muhammadiyah dan Tim hukum PP Muhammadiyah melaporkan pemilik akun tersebut ke Bareskrim.
Atas perbuatannya, AP Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Kemudian, Pasal 45 B jo Pasal 29 Undang-Undang ITE, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta. (kompas.com)