Makkah, mu4.co.id – Otoritas Keamanan Publik Arab Saudi menangkap seorang WNI yang tinggal di Makkah karena diduga memalsukan kartu haji. Polisi juga menyita sejumlah kartu haji palsu dan alat cetak yang digunakan pelaku untuk menipu calon jemaah melalui media sosial.
“Patroli Keamanan di Ibu Kota Suci (Makkah) telah menangkap seorang residen berkebangsaan Indonesia karena melakukan tindak pidana penipuan dengan menyebarkan iklan layanan haji palsu dan menyesatkan melalui media sosial. Tindakan hukum telah diambil terhadap tersangka dan telah dirujuk ke Kejaksaan Umum,” demikian pernyataan tertulis Departemen Keamanan Publik Arab Saudi pada Jum’at (8/5), dikutip dari Kumparan, Ahad (10/5).
Dalam video yang beredar, petugas terlihat membuntuti lalu menangkap WNI tersebut sebelum menggeledah tempat tinggalnya. Ditempat tinggalnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk kartu identitas dan kalung tanda pengenal.
Penangkapan ini menjadi kasus WNI kesekian sejak awal Zulkaidah atau 19 April 2026 lalu.
Baca Juga: Satgas Gagalkan 51 Jemaah Haji Ilegal di Bandara Soetta. Ada Yang Sudah Bayar Rp250 Juta!
Arab Saudi kini memperketat pengawasan untuk mencegah haji ilegal menjelang puncak ibadah haji akhir Mei 2026. Pelanggar terancam denda hingga Rp400 juta, penjara, deportasi, dan larangan masuk Saudi selama 10 tahun. Pemerintah Indonesia pun terus mengimbau masyarakat mematuhi aturan haji yang berlaku.
(Kumparan)













