Media Utama Terpercaya

9 Mei 2026, 17:16
Search

Setelah Sempat Diwacanakan Kena Pajak, Mobil Listrik Kembali Bebas Pajak

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Mobil Listrik Kembali Bebas Pajak
Mobil Listrik Kembali Bebas Pajak [Foto: Ilustrasi mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan mobil listrik tetap bebas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kebijakan tersebut menyusul instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pemberian insentif untuk kendaraan listrik, dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, yang meminta pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.

“Pemerintah DKI Jakarta tentunya selalu mereferensi apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat,” kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo.

Disamping itu, kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik tersebut juga merupakan komitmen Pemerintah Jakarta untuk mengurangi polusi di ibu kota.

Baca juga: Pemerintah Buat Aturan Baru, Mobil Listrik Akan Dikenakan Pajak!

Sebelumnya, mobil listrik direncanakan dikenakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Dalam aturan itu kendaraan listrik tidak termasuk lagi dalam kategori kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Hal itu diperkuat dengan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, bahwa pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai baru maupun pembuatan sebelum 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.

Redaksional “diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB” pada aturan terbaru itu mengindikasikan bahwa kendaraan listrik tidak secara otomatis bebas dari pajak kendaraan. Artinya, pemberian insentif pembebasan atau pengurangan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga sempat mewacanakan skema pajak kendaraan listrik. Ada usulan 4 lapisan insentif untuk kendaraan listrik sesuai nilai jual kendaraannya. Yang pertama, kendaraan listrik dengan nilai sampai Rp 300 juta, akan mendapat insentif 75 persen. Kemudian kendaraan Rp 300-500 juta mendapat insentif 65 persen. Lalu kendaraan listrik senilai Rp 500-700 juta dapat insentif 50 persen. Dan kendaraan listrik di atas Rp 700 juta dikasih insentif 25 persen.

Terkait dengan empat lapisan insentif yang sempat disiapkan Pemprov DKI Jakarta, Pramono kini menyebut perlu menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah dengan arahan pemerintah pusat. “Ini kan waktu itu diizinkan, kemudian direvisi. Maka Pemerintah DKI Jakarta juga harus menyesuaikan itu,” kataPramono.
(detik.com)

[post-views]
Selaras