Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 12:08

Polda Kalsel Ungkap Industri Sabu Rumahan di Banjarmasin. Hasilkan Ratusan Gram per Hari!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombel Pol Kelana Jaya dan Kabid Humas Polda Kalsel, Adam Erwindi menunjukkan barang bukti pembuatan narkoba jenis sabu-sabu. [Foto: Radar Banjarmasin]

Banjarmasin, mu4.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) berhasil mengungkap industri rumahan yang mampu memproduksi sabu-sabu sebanyak 200 gram setiap harinya.

“Dengan semua peralatan dan bahan baku yang digunakan, pelaku berinisial NS (30) mengaku bisa memproduksi 200 gram per hari,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Polisi, Kelana Jaya, dikutip dari Antara News, Ahad (24/3).

Tim Operasi Khusus Subdirektorat I Ditresnarkoba Polda Kalsel di bawah pimpinan Kasubdit I AKBP Deddi Daniel Siregar melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Jalan Masjid Jami Komplek Malkon Temon, Kota Banjarmasin.

Pada Kamis malam, petugas menggerebek rumah tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti peralatan dan bahan baku untuk pembuatan sabu-sabu.

Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan sejumlah jerigen berisi cairan seperti absolute solvent, toluena, aseton, methanol, serta satu toples berisi soda api, termometer, dan kompor listrik mini.

Baca Juga: Heboh! Polisi Gerebek Rumah Produksi Keripik Pisang Narkoba di Bantul

Kelana menyatakan bahwa tersangka NS pernah mencoba melakukan penyulingan namun gagal, meskipun telah menghasilkan beberapa mililiter produk.

Ketika melakukan percobaan produksi kedua, petugas dari Polda Kalsel berhasil menangkap tersangka yang berencana untuk memproduksi sabu-sabu tersebut.

“Alhamdulillah, kita berhasil menggagalkan upaya tersangka ini, karena jika sampai berproduksi maka ancamannya sangat besar untuk masifnya peredaran sabu-sabu,” jelas Kelana didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi.

Kelana juga mengindikasikan bahwa pelaku memperoleh pengetahuan tentang pengolahan sabu melalui internet dan dari seorang teman yang merupakan mantan narapidana.

Semua peralatan dan bahan baku dibeli secara online melalui platform belanja digital.

Tersangka diduga terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, pengendalian, atau penyediaan prekursor narkotika untuk produksi sabu, sehingga dikenai Pasal 129 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Antara News

[post-views]
Selaras