Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah telah melunasi utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI). Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pelunasan tersebut mengakhiri kewajiban pemerintah atas obligasi yang diterbitkan untuk menangani krisis keuangan tahun 1997-1998.
“Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar. Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ungkap Suahasil dikutip dari Sekretariat Kabinet RI, Jum’at (25/9).
Pembayaran dilakukan secara bertahap melalui APBN yang terakhir dilunasi pada Agustus 2026 menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari surplus BI. Sebagian surplus BI disetorkan ke kas negara sebagai PNBP dan digunakan untuk membayar utang yang timbul saat penanganan krisis tersebut.
Meski utang pemerintah kepada Bank Indonesia telah lunas, Suahasil menegaskan pemerintah tetap memiliki hak untuk menagih kewajiban para obligor dan debitur BLBI yang belum diselesaikan.
Baca Juga: OIKN Tawarkan Tax Holiday hingga 30 Tahun bagi Investor di IKN. Segini Minimal Investasinya!
Ia menjelaskan, hak tagih tersebut tetap dimiliki pemerintah terhadap debitur bank yang sebelumnya menerima BLBI.
“Jadi, saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” tegasnya.
Suahasil menyebut Presiden Prabowo Subianto menyambut baik pelunasan utang obligasi BLBI tersebut. Menurutnya, penyelesaian kewajiban ini menjadi bagian dari perjalanan Indonesia dalam menangani dampak krisis sekaligus pembelajaran bagi kebijakan ekonomi nasional.
Ia menegaskan, pelunasan Rp218,3 triliun tersebut menandai berakhirnya utang pemerintah kepada BI terkait obligasi BLBI.
(Sekretariat Kabinet RI)












