IKN, mu4.co.id – Otorita IKN menyediakan insentif pajak bagi investor berupa tax holiday dan super tax deduction. Deputi Pendanaan dan Investasi OIKN Sudiro Roi Santoso menyebut tax holiday memberikan pembebasan PPN dan PPh hingga 30 tahun bagi investasi minimal Rp10 miliar.
Insentif ini juga berlaku bagi pelaku usaha di kawasan financial center serta perusahaan yang memindahkan kantor pusatnya ke IKN.
“Jadi yang pertama ada fasilitas perpajakan tax holiday, itu terbagi atas tiga. Yang pertama kalau semua yang akan berinvestasi di sini akan dibebaskan PPN-PPh selama 30 tahun dengan minimal investasi Rp 10 miliar. Kemudian yang kedua terkait disini ada fasilitas kawasan financial center, itu juga mendapatkan fasilitas perpajakan dan yang ketiga itu adalah terkait perpindahan kantor pusat,” ungkap Roi dikutip dari detik finance, Ahad (16/8).
Selain tax holiday, OIKN menawarkan super tax deduction berupa pengurangan penghasilan bruto. Sumbangan atau CSR untuk pembangunan di IKN bahkan bisa mendapat pengurangan pajak hingga 200%.
OIKN juga tengah membahas berbagai skema pendanaan pembangunan Nusantara, termasuk kemungkinan menerbitkan obligasi daerah.
“Itu masih kita bahas terkait dengan masalah pembiayaan itu bagaimana, skema-skema pembiayaannya masih kita bahas, termasuk dengan mitra-mitra kita dari daerah,” jelasnya.
(Detik finance)












![Prabowo dalam Sidang Paripurna DPR RI, Jakarta, Jum’at [14/8]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG_3196-300x200.jpeg)
