Media Berkemajuan

5 Juli 2024, 04:09

Pemerintah Indonesia Diminta Tebusan USD 8 Juta oleh Peretas Pusat Data Nasional!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Konferensi pers terkait PDNS yang diretas. [Foto: Kominfo]

Jakarta, mu4.co.id – Pelaku peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) meminta pemerintah Indonesia untuk menebus USD 8 juta atau sekitar Rp131 miliar dengan kurs Rp 16.399 sebagai tebusan untuk mendapatkan kembali 210 data yang diretas.

“Memang di web itu kami ada jalan ke sana. Biar kami ikuti mereka minta tebusan ada USD 8 juta,” ucap Direktur Network dan IT Solution Telkom Sigma, Herlan Wijanarko di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, dilansir dari tempo, Selasa (25/4).

Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi, menyatakan bahwa pelaku kemungkinan berasal dari luar negeri. Belum diputuskan apakah pemerintah akan memenuhi permintaan pembayaran USD 8 juta tersebut.

“Belum. Kami lagi konsentrasi untuk mengisolasi data-data yang terdapat,” kata dia.

Nezar mengatakan untuk saat ini belum ada ancaman soal penghapusan data. “Ini cuma sejumlah data di-enkripsi. Jadi, kami enggak bisa masuk ke sana,” katanya.

Pemerintah menargetkan penyelesaian dan pemulihan PDN Sementara itu dapat dilakukan secepatnya. “Jadi, ini yang diserang adalah kepentingan nasional kita. Jadi, tolong bantuannya,” ucapnya. Ia berharap pembobolan ini tidak menular ke website lainnya.

Serangan ransomware LockBit 3.0 yang menyerang PDNS ini diketahui memiliki kemiripan dengan yang menyerang data pelanggan Bank Syariah Indonesia (BSI) pada Mei tahun lalu.

Baca Juga: Pusat Data Nasional Down, Diduga Diserang Ransomware, Bagaimana Dampaknya?

Ransomware adalah istilah yang mencakup berbagai jenis malware yang menyerang sistem data. Pelaku sering kali meminta pembayaran tebusan dan mengancam untuk membobol atau menghapus data pada website yang mereka retas.

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hensa Siburian menyatakan akan berkoordinasi untuk melindungi data yang diserang pada PDNS tersebut.

“Saat ini BSSN, Kominfo, Cybercrime Polri dan Telkom Sigma masih terus berproses mengupayakan investigasi secara menyeluruh pada bukti-bukti forensik yang didapat,” ucap Hensa.

Sejak 20 Juni lalu, Pusat Data Nasional yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi mengalami gangguan yang menyebabkan layanan digital Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tidak beroperasi. Gangguan ini juga mempengaruhi layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di beberapa daerah, sehingga pemerintah daerah harus memperpanjang waktu pendaftaran.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyatakan bahwa gangguan pada sistem imigrasi disebabkan oleh masalah yang terjadi di PDN. Meskipun begitu, mereka tidak dapat melakukan banyak hal karena PDN dikelola oleh Kementerian Komunikasi, bukan oleh Imigrasi.

“Yang bermasalah PDN, Pusat Data Nasional, yang dikelola Kominfo,” ucap Silmy.

(tempo)

[post-views]
Selaras
error: Content is protected !!