Media Berkemajuan

8 Oktober 2024, 00:31

Diduga Kasus Asusila, Hasyim Asy’ari Diberhentikan dari Ketua KPU

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ketua KPU Hasyim Asy’ari diberhentikan dari jabatannya oleh DKPP [Foto: Antara]

Jakarta, mu4.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanski pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari lantaran terkait kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang perempuan berinisial CAT yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda.

Hasyim pun menjalani persidangan dengan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024, yang dibuka oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (03/07/2024). Namun Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan itu, ia hadir secara daring melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta.

Baca juga: Rekapitulasi Pemilu 2024 Sempat Dihentikan Sementara. Simak Penjelasan KPU!

Diketahui sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) terkait perbuatan Hasyim yang melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Kamis (18/04/2024) lalu.

Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim Asy’ari sebagai teradu disebut menggunakan posisinya untuk keuntungan pribadi dan diduga memanfaatkan relasinya untuk memberikan perlakuan istimewa, mendekati dan menjalin hubungan hingga memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Perwakilan LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan menyebutkan bahwa tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim, diantaranya mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila. “Perbuatan itu dilakukan kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU (Hasyim) telah terikat dalam pernikahan yang sah,” ujarnya.

DKPP RI pun mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan. “Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” lanjutnya.

Menanggapi putusan DKPP tersebut, Hasyim pun berterimakasih kepada DKPP dan meminta maaf kepada awak media yang selama ini telah berinteraksi dengannya. “Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim di Gedung KPU, Rabu (03/07/2024).

“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf,” sambungnya.
(maklumat.id, liputan6.com, tempo.co)

[post-views]
Selaras