Media Berkemajuan

8 Oktober 2024, 03:46

Pemerintah Berencana Izinkan Dokter Asing Praktik di Indonesia. Simak Poin-poinnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Budi Gunandi, Menteri Kesehatan [Foto: Antara, Pinterest]

Jakarta, mu4.co.id – Baru-baru ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan rencana untuk datangkan dokter asing dengan tujuan meningkatkan mutu layanan kesehatan di Indonesia. 

Pengumuman ini dilakukan dalam Forum Komunikasi Tenaga Kesehatan di Jakarta pada Selasa, 21 Mei 2024. Berikut adalah beberapa poin utama dari kebijakan tersebut.

  1. Masalah Utama SDM Kesehatan di Indonesia

Budi menyatakan terdapat tiga masalah dalam penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan di Indonesia yaitu jumlah, distribusi, serta kualitas.

“Rata-rata dunia, jumlah dokter per populasi 1,76 per seribu. Negara maju yang kita inginkan, ya itu di atas dua lah. Dua per seribu, tiga per seribu, ada yang empat per seribu,” ucap Budi dikutip dari Tempo, Senin (26/5).

Baca Juga: Fakultas Kedokteran UMKT Resmi Dibuka. Ketua PP Muhammadiyah: Kami Berharap…

-Jumlah Dokter: Saat ini, rasio dokter umum di Indonesia hanya mencapai 0,47 per 1.000 penduduk, yang jauh di bawah rata-rata global sebesar 1,76 per 1.000 penduduk. Untuk mencapai rasio negara-negara maju, diperlukan sekitar 140 ribu dokter tambahan.

– Distribusi Dokter: Banyak daerah, terutama di luar Pulau Jawa, kekurangan tenaga kerja dokter. Bahkan sekitar 500 puskesmas tidak memiliki dokter.

– Kualitas Dokter: Budi menegaskan pentingnya meningkatkan kualitas dokter melalui pelatihan dan pendidikan yang lebih baik.

2. Regulasi dalam UU Kesehatan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur persyaratan dan batasan bagi dokter asing yang ingin berpraktik di Indonesia.

-Uji Kompetensi dan Adaptasi: Dokter asing diwajibkan untuk melewati uji kompetensi dan mengikuti proses adaptasi di fakultas kesehatan masyarakat.

-Batasan Praktik: Dokter asing hanya diperbolehkan bekerja di fasilitas kesehatan tertentu dan tidak diizinkan untuk berpraktik secara mandiri. Contohnya, mereka hanya dapat bekerja di lembaga besar seperti BUMN yang memiliki klinik seperti Mayo Clinic.

-Durasi Izin Praktik: Izin praktik dokter asing akan dibatasi selama dua tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali, sehingga total maksimal empat tahun.

3. Kekhawatiran dan klarifikasi

Budi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengancam pekerjaan dokter lokal. Sebaliknya, kehadiran dokter asing diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas pelayanan kesehatan dengan cara mentransfer pengetahuan.

Baca Juga: Anak Kembar Ini Kompak Raih Cumlaude Prodi Kedokteran UGM

-Tidak Mengancam Dokter Lokal: Kehadiran dokter asing tidak akan mengurangi peluang kerja bagi dokter Indonesia. Budi menyamakan kehadiran mereka dengan koki asing di restoran yang justru dapat membawa pengalaman baru dan resep unik bagi koki lokal.

-Kebutuhan Global: Kekurangan dokter juga dialami oleh banyak negara maju saat ini, sehingga kehadiran dokter asing di Indonesia seharusnya dianggap sebagai langkah untuk memperbaiki sistem kesehatan nasional.

4. Subsidi dan distribusi dokter spesialis

Dalam upaya mengatasi masalah pendapatan yang menjadi hambatan distribusi dokter spesialis ke wilayah-wilayah terpencil, Kementerian Kesehatan telah mengajukan permohonan subsidi kepada Kementerian Keuangan. Menteri Kesehatan juga menyoroti pentingnya pendidikan berbasis kolegium di rumah sakit daerah untuk meningkatkan kompetensi dokter tanpa perlu mengirim mereka ke pusat-pusat perkotaan.

Sumber: Tempo

[post-views]
Selaras