Media Utama Terpercaya

25 Juni 2026, 23:40
Search

Ombudsman Buka Posko Pengaduan SPMB dan PMBM, Cegah Pungli dan Maladministrasi

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Kantor Ombudsman Kalsel
Kantor Ombudsman Kalsel. [Foto: Ombudsman]

Banjarmasin, mu4.co.id – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan memperketat pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) tahun ajaran 2026/2027 untuk mencegah pungutan liar dan menjamin proses penerimaan berjalan adil serta transparan.

Pengawasan dilakukan melalui posko pengaduan masyarakat dan pemantauan langsung di Dinas Pendidikan, sekolah, serta madrasah. Kepala Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, mengatakan langkah ini bertujuan memastikan layanan pendidikan berlangsung akuntabel dan bebas dari maladministrasi.

“Pengawasan Ombudsman Kalsel dalam rangka memastikan penyelenggaraan SPMB dan PMBM tahun ini dapat menjamin hak masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan yang adil, transparan dan akuntabel, serta memastikan komitmen tanpa pungutan liar benar-benar diwujudkan penyelenggara,” ungkap Hadi dikutip dari Antara Kalsel, Kamis (25/6).

Baca Juga: KPK Terbitkan Edaran Pencegahan Korupsi di SPMB 2026, Sekolah Diminta Tolak Segala Bentuk Gratifikasi

Ia mengatakan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran selama proses SPMB dan PMBM melalui berbagai kanal pengaduan yang telah disediakan Ombudsman Kalsel, yakni melalui telepon atau WhatsApp di nomor 08111653737, atau melalui surat elektronik dengan alamat pengaduan.kalsel@ombudsman.go.id, atau bisa datang langsung ke Kantor Ombudsman Kalsel di Jalan S. Parman Nomor 57, Banjarmasin.

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO).

Ombudsman juga melakukan pemantauan langsung dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan penerimaan murid baru berjalan sesuai aturan. Pengawasan mencakup seluruh tahapan mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pascapenerimaan.

Baca Juga: SPMB 2026: Tes Calistung Ditiadakan, Anak Usia di Bawah 7 Tahun Tetap Bisa Daftar SD

“Kami tekankan agar dinas dan para penyelenggara SPMB bisa memastikan sosialisasi serta informasi mengenai jalur penerimaan maupun perubahan aturan diketahui dan dipahami seluruh pihak terkait,” tegas Hadi.

Hadi juga menyoroti penggunaan nilai Tes Kompetensi Akademik (TKA) pada jalur prestasi serta perubahan jalur zonasi menjadi jalur domisili berbasis wilayah administratif. 

Ia juga meminta sekolah dan panitia aktif mendampingi calon peserta didik yang mengalami kendala dalam pendaftaran daring.

Melalui pengawasan ini, Ombudsman Kalsel berharap pelaksanaan SPMB dan PMBM 2026/2027 berlangsung lebih adil, transparan, dan bebas dari intervensi.

(Antara Kalsel)

[post-views]
Selaras