Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 15:23

Nadiem Makarim Hentikan Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi Karena Hal-hal Ini!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi [Mendikbudristek], Nadiem Makarim [Foto: kumparan.com]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengumumkan resmi untuk penghentian pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk sebagian guru yang telah bersertifikasi.

Dilansir dari klikpendidikan.id Sabtu (20/04/2024), Peraturan tersebut tercantum dalam Permendikbud Ristek No 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah. Lantas keputusan itu pun mengejutkan banyak pihak dan menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan para guru sertifikasi.

Sebagai informasi, TPG sendiri merupakan salah satu bentuk insentif yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, seperti lulus sertifikasi guru dan memenuhi kriteria lainnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui penghargaan kepada guru yang telah meningkatkan kompetensinya.

Baca juga: Sertifikasi Tanpa Tes Guru PNS dan PPPK, Simak Syarat dan Mekanismenya!

Dalam aturan tersebut pun Nadiem menegaskan sejumlah alasan mengapa pembayaran TPG dihentikan, diantaranya yaitu:

  1. Melakukan cuti sakit melebihi 6 bulan
  2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  3. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
  4. Mendapat tugas belajar
  5. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN.

Dalam konteks itu pun, penting bagi para guru untuk memahami alasan-alasan tersebut guna menghindari harapan palsu dan mempersiapkan diri menghadapi kondisi yang ada.

Sumber: klikpendidikan.id

[post-views]
Selaras