Media Berkemajuan

19 September 2024, 09:18

Mulai 1 Oktober, Hanya Kendaraan Dengan Kriteria Ini yang Masih Bisa Isi BBM Bersubsidi!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
BBM Bersubsidi
Ilustrasi Kendaraan Isi Bensin [Foto: lifepal.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati menyampaikan bahwa pemerintah kini tengah berupaya merancang aturan untuk penyaluran BBM bersubsidi secara tepat sasaran.

Dimana aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), guna memastikan agar subsidi BBM tetap disalurkan kepada kelompok yang lebih membutuhkan, seperti angkutan umum dan layanan taksi online, kendaraan logistik yang sangat penting bagi mobilitas masyarakat yang nantinya akan dipilah-pilah mana yang boleh dan mana yang tidak.

Oleh karena itu, Erika menyebut masyarakat tidak perlu khawatir, sebab pemerintah hanya menargetkan mobil pribadi sebagai pengguna yang tidak lagi mendapatkan subsidi.

“Yang menyangkut masyarakat banyak, yang dibutuhkan sehari-hari oleh masyarakat itu tetap mendapatkan subsidi. Seperti angkut, Ojol, taxi online, bus umum. Jadi kalau misalnya kendaraan angkutan umum penumpang itu semua masih tetap mendapatkan BBM bersubsidi. Kemudian juga mungkin kalau di laut, transportasi laut, kemudian kereta api, semuanya masih tetap mendapatkan BBM bersubsidi. Jadi sebetulnya masyarakat tidak perlu terlalu khawatir,” kata Erika, Senin (09/09/2024).

Baca juga: Oktober 2024 Pertalite Dibatasi, Adakah Penggantinya?

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pihaknya berharap pemberlakuan pengetatan konsumen BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi di Indonesia bisa diberlakukan mulai 1 Oktober 2024.

Dirinya pun mengatakan pemerintah akan melakukan rapat dengan Presiden RI Joko Widodo untuk bisa mengambil keputusan perihal rencana pengetatan konsumen BBM subsidi di Indonesia. “Ini lagi mulai (sosialisasi), nanti kita mau rapat sekali lagi dengan Presiden, baru nanti kita diputuskan oleh Presiden,” ujar Luhut.

Dengan aturan tersebut, masyarakat yang bukan termasuk dalam golongan berhak menerima BBM subsidi pun ke depannya tidak akan lagi bisa membeli BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi. “Bukan pengetatan, orang yang nggak berhak (membeli BBM subsidi) tuh jadi nggak dapat, itu saja,” pungkasnya.
(cnbcindonesia.com)

[post-views]
Selaras