Media Utama Terpercaya

18 Juni 2026, 09:14
Search

Ramai Dibahas, BKN Jelaskan Alasan Manajer Kopdes Didenda Rp100 Juta jika Mundur

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Kopdes Merah putih
BKN Jelaskan Alasan Manajer Kopdes Didenda Rp100 Juta jika Mundur [Foto: Ilustrasi mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Sebuah unggahan mengenai surat pernyataan yang harus diisi calon manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih maupun manajer Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) saat mendaftarkan diri viral di media sosial.

Dalam unggahan tersebut terdapat beberapa poin yang menjadi syarat calon manajer, namun yang menjadi sorotan publik ialah tiga poin, yaitu ketentuan harus bersedia mengikuti pelatihan dasar kemiliteran komponen cadangan (Komcad), pelatihan manajerial, dan kompetensi bidang.

Kemudian, bersedia menjalani ikatan dinas selama dua tahun terhitung sejak tanggal efektif penempatan/penugasan. Dan terakhir, apabila mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebelum berakhirnya masa ikatan dinas, maka dikenakan penalti sebesar Rp100 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Pemerintah Buka Rekrutmen 30.000 Manajer Koperasi Merah Putih. Berikut Cara Daftar dan Kisaran Gaji!

Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa pemerintah punya peran dan komitmen penting dalam menyiapkan manajer di 2 program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut, untuk memastikan calon manajer yang mendaftar punya komitmen, motivasi, dan semangat untuk bertugas.

“Program pemerintah ini perlu dipersiapkan dengan baik, dan calon-calon manajer Kopdes ini perlu memiliki komitmen, motivasi dan semangat untuk menjalankan tugasnya dengan baik,” katanya, Sabtu (13/06/2026).

Lebih lanjut, Zudan menyebut komitmen dan motivasi yang kuat untuk mengabdi terhadap program pemerintah merupakan kriteria bagi calon manajer. “Hal memang menjadi kriteria untuk menegaskan komitmen dari para calon manajer Kopdes dan siap untuk melanjutkan tugas yang penting ini,” tegasnya.
(idntimes.com)

[post-views]
Selaras