Jakarta, mu4.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Toleransi dan Ketertiban Kegiatan Masyarakat pada Bulan Ramadhan kepada Gubernur Kalimantan Selatan, yang tertuang dalam surat resmi MUI Kalsel Nomor: A-124/DP-P/MUI-KS/SR/X/2026.
Sekretaris MUI Kalsel, Dr. H. Nasrullah, membenarkan bahwa draft Perda tersebut telah disiapkan dan tinggal menunggu tanda tangan Gubernur. “Draftnya sudah disiapkan dan hanya tinggal tanda tangan Gubernur saja lagi,” ujar Nasrullah.
Perda tersebut bertujuan untuk mewujudkan suasana kondusif, aman, dan khusyuk bagi umat Islam dalam beribadah, sekaligus menjamin perlindungan hak-hak dasar kelompok khusus (Ahl al-A’dzar) dan masyarakat non-Muslim.
Dalam usulan surat tersebut, MUI Kalsel mempertimbangkan bahwa Kalsel sebagai daerah religius yang sarat ulama, pondok pesantren, dan majelis taklim, perlu memiliki payung hukum yang pasti sebagai pegangan aparatur di lapangan untuk menjaga kesakralan Bulan Suci Ramadhan.
Baca juga: MUI Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli di Borobudur dan JIExpo, Ini Alasannya!
Adapun salah satu poin krusial dalam draft tersebut yaitu, tentang pengaturan Pelaku Usaha Kuliner. Warung makan diperbolehkan beroperasi pada siang hari selama Ramadhan untuk melayani kebutuhan kelompok khusus dan non-Muslim, dengan wajib memenuhi standar etika pelayanan publik, yakni memasang tirai/kain penutup sopan di bagian depan, menyediakan area pelayanan yang bersih dan terlindung dari pandangan langsung, serta tidak mengumandangkan musik mencolok ke luar.
Draft Perda itu juga mendorong pelestarian tradisi lokal Pasar Wadai Ramadhan mulai pukul 14.00 WITA hingga malam hari dengan mengutamakan UMKM kuliner khas Banjar, serta wajib menjaga kebersihan, kelancaran lalu lintas, dan keamanan.
Sementara itu, untuk Tempat Hiburan Malam (THM) diusulkan dihentikan operasionalnya secara penuh selama bulan Ramadhan hingga H+3 Hari Raya Idul Fitri. Adapun usaha rekreasi keluarga, arena permainan anak, dan pusat kebugaran (fitness center) diatur jam operasionalnya secara terbatas melalui Peraturan Bupati/Wali Kota dengan mempertimbangkan kekhusyukan waktu Shalat Tarawih.
Pengawasan akan dilakukan Satpol PP Provinsi berkoordinasi dengan kabupaten/kota dengan pendekatan humanis, persuasif, edukatif, dan profesional, dengan melibatkan MUI, FKUB, tokoh agama, dan tokoh adat. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
(jejakrekam.com)














