Jakarta, mu4.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur persyaratan pendidikan calon anggota legislatif.
Permohonan tersebut diajukan oleh Ardi Usman yang meminta agar syarat pendidikan bagi calon anggota DPR dan DPRD ditingkatkan menjadi minimal strata dua (S2). Namun, MK menilai dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki argumentasi hukum yang cukup kuat dan jelas.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa pemohon tidak mampu menguraikan secara memadai pertentangan norma dalam pasal tersebut dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Baca juga: MK Tolak Gugatan UU IKN, Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota hingga Keppres Pemindahan Terbit
“Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur. Maka, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon,” ujar Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Dalam amar putusan perkara Nomor 124/PUU-XXIV/2026, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Ardi Usman sebelumnya berpendapat bahwa tidak adanya standar pendidikan tinggi bagi calon legislator dinilai menghambat lahirnya parlemen yang berbasis intelektualitas dan integritas. Ia juga menilai kondisi tersebut mempersempit peluang munculnya regenerasi kepemimpinan politik yang berkualitas.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Umrah Mandiri, Permohonan Dinilai Kontradiktif
Dalam permohonannya, Ardi membandingkan tingkat pendidikan anggota parlemen di sejumlah negara. Ia menyebut parlemen di Iran, Ukraina, dan Polandia didominasi lulusan S2. Sementara di Inggris mayoritas legislator disebut bergelar pascasarjana, dan di Amerika Serikat sebagian besar memiliki pendidikan sarjana.
Menurutnya, secara global mayoritas anggota legislatif memiliki latar belakang pendidikan tinggi, sedangkan demokrasi di Indonesia dinilai masih belum mencerminkan karakter intelektual yang kuat dan rentan terhadap praktik oligarki politik.
Meski demikian, Mahkamah berpendapat bahwa argumentasi tersebut belum cukup untuk membatalkan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pemilu saat ini.
(Warta Ekonomi)














