Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 07:25

Mantan Gubernur Papua Meninggal Dunia, Semua Kasus Hukumnya Dihentikan!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. [Foto: inews.id]

Jakarta, mu4.co.id – Lukas Enembe diketahui telah menjalani 15 kali cuci darah sebelum dirinya dinyatakan meninggal dunia. 

Cuci darah yang dijalani Lukas Enembe dikarenakan ia mempunyai riwayat gagal ginjal kronis. Sehingga dirinya pun bolak-balik perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darah (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Mantan Gubernur Papua itu dinyatakan meninggal pada Selasa (26/12/2023). Kabar itu dikonfirmasi oleh Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya.

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Ditangkap KPK, Segini Hartanya!

“Benar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB,” kata Budi, dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, saat persidangan Lukas sempat menyampaikan sejumlah penyakit yang dideritanya dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntu Umum (JPU) KPK.

Dalam nota keberatan yang dibacakan penasihat hukumnya, Petrus Bala Pattyona, Lukas menyampaikan bahwa kondisi kesehatannya terus memburuk. Ia juga membeberkan riwayat penyakit yang dideritanya,

Ia mengaku empat kali mengalami stroke, menderita diabetes stadium empat. 

“Saya juga menderita penyakit hepatitis B, darah tinggi, jantung, dan banyak komplikasi penyakit dalam lainnya,” ungkapnya dikutip dari Kompas.com (19/6/2023).

Lantas bagaimana kelanjutan dakwaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?

Wakil ketua KPK Johanis Tanak menyebut pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi Lukas Enembe sudah berakhir setelah ia meninggal dunia.

“Dengan meninggalkanya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir tetapi dalam konteks tipikor,” kata Tanak, Selasa (26/12/2023).

Dengan meninggalnya Lukas, hak penuntut umum terhadap Mantan Gubernur Papua itu berakhir demi hukum.

Baca juga: Ketua KPK Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Hal ini juga berlaku untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas yang belum dibawa ke pengadilan.

“Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum,” ujar Tanak.

Mantan Gubernur Papua itu merupakan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi. Ia telah diputuskan bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sumber: Kompas.com

[post-views]
Selaras