Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 10:47

Ketua KPK Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ketua KPK Terancam Hukuman Seumur Hidup Penjara. [Foto: inews.id]

Jakarta, mu4.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Ketua KPK itu terancam pidana seumur hidup. Ia dijerat Pasal 12e, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Baca juga: Resmi Dicopot Sebagai Ketua MK, Siapa Pengganti Anwar Usman?

Ade menerangkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik gabungan melakukan gelar perkara di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” ujar Ade Safri.

Dalam kasus ini, penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri sudah memeriksa Firli Bahuri sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama dilaksanakan di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023).

Pemeriksaan kedua juga digelar di Bareskrim Polri pada Kamis (16/11/2022) sekitar empat jam dengan 15 pertanyaan.

Penyidik pun telah memeriksa 91 saksi dan tujuh ahli yang terdiri dari empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikroekspresi, dan satu orang ahli digital forensik.

Baca juga: Hati-hati! ASN Dilarang dan Diancam Sanksi Jika Berpose dengan Jari Seperti Ini

Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya. Ada pula dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil Firli Bahuri untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Sumber: idntimes.com

[post-views]
Selaras